Skip to main content
x
Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Bengkulu Selatan, Langkah Strategis Menuju Kemaslahatan Umat. 24/07/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Bengkulu Selatan, Langkah Strategis Menuju Kemaslahatan Umat

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Salah satu program strategis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu tahun 2024 adalah Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Dalam upaya menyukseskan program tersebut, Tim Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Bengkulu Selatan melaksanakan pengukuran tanah wakaf di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan pada Rabu (24/07/2024).

"Pada hari ini, Rabu 24 Juli 2024, Tim Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan beserta Gara Zawa Kemenag BS dan BWI Perwakilan Bengkulu Selatan melaksanakan pengukuran tanah wakaf di 6 (enam) lokasi yang telah didaftarkan. Tanah wakaf yang diukur pada hari ini berlokasi di Kecamatan Kedurang Ilir sebanyak 3 lokasi, Kecamatan Seginim 2 lokasi, dan Kecamatan Pino Raya 1 lokasi. Dari keenam lokasi tersebut, 3 (tiga) lokasi yang terletak di Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir merupakan wakaf produktif berupa kebun sawit yang diwakafkan untuk mendukung kegiatan dan operasional masjid di wilayah tersebut," jelas Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan melalui Elyasmadi selaku Gara Zawa.

"Dengan adanya kegiatan pengukuran pada hari ini, total usulan sertifikat yang telah disampaikan ke Kantor Badan Pertanahan Bengkulu Selatan sebanyak 20 persil. Semoga usulan yang telah disampaikan segera dapat terbitnya sertifikatnya," lanjut Elyasmadi.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang nazhir, Bapak Dulkadir, menyampaikan ungkapan terima kasih atas kegiatan yang dilakukan oleh Tim BPN, Kemenag, dan BWI Bengkulu Selatan.

"Semoga dengan adanya pengukuran ini dapat menjaga aset wakaf yang telah diamanahkan wakif kepada kami, dan semoga ada pembinaan lebih lanjut dari pihak terkait agar wakaf produktif ini benar-benar dapat bermanfaat untuk kemaslahatan umat," ungkap Dulkadir.

Selain beberapa lokasi yang telah diukur, Gara Zawa meminta Kepala KUA selaku pejabat PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) di kecamatan untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pemberkasan hingga pengajuan untuk proses selanjutnya ke BPN.