Skip to main content
x
Transformasi Menuju Pelayanan Publik Berkualitas di Bengkulu Selatan, 04/03/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Perjanjian Kinerja 2025: Transformasi Menuju Pelayanan Publik Berkualitas di Bengkulu Selatan

Manna, Mediasinardunia.com - Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan melalui Dinas Sosial telah melakukan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen bersama atas perjanjian kinerja tahun 2025. Penandatanganan ini melibatkan seluruh jajaran, mulai dari Kepala Dinas hingga pegawai paling bawah.

Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Effredy Gunawan, S.SPT.M.Si menjelaskan bahwa selain mematuhui Peraturan MenPAN RB, pihaknya juga merespons surat dari Inspektorat Bengkulu Selatan yang mengarahkan setiap OPD untuk menyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

SAKIP bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah melalui penerapan manajemen kinerja di sektor publik.

Dengan penandatanganan pakta integritas, seluruh OPD diharapkan siap dan wajib menjalankan delapan area perubahan Reformasi Birokrasi. Hal ini mencakup manajemen perubahan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan deregulasi kebijakan.

Menurut Effredy, setiap ASN di lingkungan OPD diharapkan dapat menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya sesuai dengan kelas jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Analisis Jabatan, agar pelaksanaan tupoksi sesuai dengan tingkatan dan jabatan yang dimiliki.

Reformasi Birokrasi merupakan upaya pemerintah untuk merombak sistem penyelenggaraan pemerintahan agar lebih bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berkualitas dalam pelayanan publik. Beberapa program percepatan reformasi birokrasi termasuk penataan struktur organisasi, penataan jumlah dan distribusi PNS, sistem seleksi dan promosi terbuka, profesionalisasi PNS, dan pemerintahan elektronik terintegrasi.

Effredy menegaskan pentingnya tanggung jawab ASN kepada pimpinan masing-masing dalam menjalankan tugasnya. Pelaporan kinerja harus dilakukan secara berjenjang setiap tahun. Efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan. ASN harus mampu berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik dengan atau tanpa anggaran.

Penandatanganan pakta integritas menjadi indikator penilaian SAKIP, yang akan menjadi acuan untuk peningkatan kualitas pelayanan di tahun-tahun berikutnya. Effredy menekankan bahwa setiap kekurangan harus diidentifikasi dan ditingkatkan untuk memastikan pelayanan publik terus meningkat ke arah yang lebih baik.