Skip to main content
x
Uang Melati 500 Rupiah. (Diky/mediasinardunia.com)

Tips Menukar Uang Koin Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Bergambar Bunga Melati dan Kelapa Sawit

Jakarta, Mediasinardunia.com - Caranya bagi masyarakat yang ingin menukar uang koin pecahan Rp500 bergambar bunga melati dan Rp1.000 bergambar kelapa sawit adalah sebagai berikut:

Sejak tanggal 1 Desember 2023, Bank Indonesia telah mencabut uang koin pecahan Rp500 bergambar bunga melati dengan Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 bergambar kelapa sawit dengan Tahun Emisi (TE) 1993, dan Rp500 bergambar bunga melati dengan Tahun Emisi (TE) 1997. Artinya, uang koin pecahan tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Masyarakat yang memiliki dan ingin menukar uang koin pecahan Rp500 bergambar bunga melati dan Rp1.000 bergambar kelapa sawit dapat melakukan penukaran hingga 10 tahun setelah tanggal pencabutan, yakni dari 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Penukaran dilakukan berdasarkan nilai nominal uang koin yang ditukar atau nilai nominal yang tertera pada uang koin tersebut.

Langkah-langkah untuk menukarkan uang koin Rp500 dan Rp1.000 adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang koin Rp500 dan Rp1.000 di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Sebelumnya, masyarakat perlu memesan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, sesuai dengan informasi mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

2. Uang koin yang sudah lusuh, cacat, atau rusak dapat ditukarkan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. Jika fisik uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat dikenali, maka uang koin tersebut akan diganti dengan nilai nominal yang sesuai.

Pastikan untuk memeriksa kondisi uang koin yang akan ditukarkan agar proses penukaran berjalan lancar. Jika diperlukan, masyarakat juga dapat melakukan penukaran melalui agen penukaran yang bekerja sama dengan Bank Indonesia, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi. Sesuaikan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penukaran uang koin pecahan yang tidak berlaku lagi tersebut.

(Rilis OF)