Skip to main content
x
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina, SE, MM, melaksanakan kegiatan reses Masa Sidang Ke-I Tahun Sidang 2026 yang berlangsung pada 9 hingga 13 Februari 2026.(ari/mediasinardunia.com)

Zulasmi Octarina Serap Aspirasi Warga Desa Sukau Mergo Saat Reses Masa Sidang Ke-I Tahun 2026

BENGKULU, Mediasinardunia.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina, SE, MM, melaksanakan kegiatan reses Masa Sidang Ke-I Tahun Sidang 2026 yang berlangsung pada 9 hingga 13 Februari 2026.

 Salah satu titik reses dilaksanakan di Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, tepatnya di pelataran rumah warga

Kegiatan reses tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sukau Mergo, Rodi Aman, beserta perangkat desa, Babinsa, imam masjid, ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, anggota BPD, serta warga dari desa sekitar, yakni Desa Payambik dan Desa Ngetayau.

Kota Bengkulu

Dalam dialog bersama masyarakat, Zulasmi Octarina menerima berbagai aspirasi yang disampaikan warga. Aspirasi tersebut antara lain perbaikan gorong-gorong, penyediaan air bersih, pemasangan dan perbaikan lampu penerangan jalan, bantuan pembangunan masjid, bantuan alat pertanian, dukungan bagi pelaku UMKM, beasiswa pendidikan gratis, serta bantuan bedah rumah bagi warga kurang mampu.

Selain menyerap aspirasi, pada kesempatan tersebut Zulasmi Octarina juga memberikan fasilitas BPJS Kesehatan gratis kepada masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan. Bantuan BPJS tersebut diberikan secara selektif kepada warga yang benar-benar membutuhkan sebagai bentuk kepedulian terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.
Kegiatan reses ini dilaksanakan di daerah pemilihannya, Dapil Bengkulu IV yang meliputi Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong. Reses merupakan agenda resmi DPRD yang bertujuan untuk menyerap aspirasi, masukan, serta keluhan masyarakat secara langsung di daerah pemilihan.
Zulasmi Octarina menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun akan dicatat dan diperjuangkan melalui rapat-rapat DPRD Provinsi Bengkulu agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan yang ada. Ia menilai reses menjadi sarana penting untuk memastikan kebijakan dan program pembangunan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Melalui reses Masa Sidang Ke-I Tahun Sidang 2026 ini, diharapkan terjalin komunikasi yang semakin erat antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi representasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD Provinsi Bengkulu.