Skip to main content
x
Melalui Badan Keuangan Daerah atau BKD Kepahiang, Pemkab Kepahiang kembali mengagendakan inventarisasi aset tanah dalam rangka tertib administrasi bagi barang milik daerah. (Diky/mediasinardunia.com)

Inventarisasi Aset Tanah Pemkab Kepahiang: Menjaga Tertib Administrasi dan Kejelasan Status Kepemilikan

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Melalui Badan Keuangan Daerah atau BKD Kepahiang, Pemkab Kepahiang kembali mengagendakan inventarisasi aset tanah dalam rangka tertib administrasi bagi barang milik daerah.

Setelah tahun sebelumnya dilakukan inventarisasi aset, tercatat totalnya mencapai 480 bidang tanah. Dari seluruh aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang telah diinventarisir, terdapat sekitar 20 bidang tanah yang masih belum dimanfaatkan hingga saat ini.

Aset tanah milik Pemkab Kepahiang tersebut berasal dari kegiatan pengadaan lahan yang dilakukan pemerintah daerah.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menjelaskan bahwa tujuan dari inventarisasi aset tanah milik Pemkab Kepahiang ini adalah untuk pengumpulan data baik secara tekstual maupun spasial guna mengetahui hak atas tanah, hak pengelolaan, dan pemanfaatannya.

Herwin menyoroti pentingnya inventarisasi ini untuk menjaga agar aset milik daerah tetap tertib administrasinya dan tidak berganti kepemilikannya.

Pemanfaatan dari bidang tanah yang belum termanfaatkan sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan Pemkab Kepahiang. Apakah akan digunakan untuk menghasilkan pendapatan daerah atau untuk pembangunan instansi daerah, semuanya menjadi keputusan pemerintah daerah.

Melalui inventarisasi ini, diharapkan aset-aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat dapat diidentifikasi untuk kemudian diajukan untuk mendapatkan sertifikat. Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah milik daerah.