Walikota Bengkulu Audisi dengan Kepala Pertanahan Bahas Perluasan TPA dan Lahan Terlantar
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi SE MM, melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda. Pada kesempatan ini, turut hadir Pj Sekda Tony Elfian, Kadis LH Riduan, Kadis Perkim Toni Harisman, Kepala Bapenda Nurlia Dewi, serta jajaran Pemkot Bengkulu terkait lainnya.
Pertemuan antara keduanya membahas isu pertanahan dan tata ruang di Kota Bengkulu. Pertama, pembahasan menyangkut perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Bengkulu. Terkait rencana ini, Dedy menekankan pentingnya menghindari masalah di kemudian hari dan meminta pendampingan dari BPN Kota. “Kota Bengkulu akan melakukan perluasan TPA sampah yang saat ini seluas kurang lebih 3 hektare. Saya tidak mau ada masalah di kemudian hari, maka saya minta bantuan kepada beliau (Kepala BPN, red), dan beliau siap membantu serta segera melaksanakan,” jelas Dedy.
Kedua, pembahasan berlanjut mengenai masalah lahan terlantar di Kota Bengkulu, seperti lahan PT Hasfarm di Kelurahan Bumi Ayu yang seluas kurang lebih 20 hektare, di mana 17 hektare di antaranya dalam kondisi bebas dan akan diserahkan ke pemerintah. “Ada program pemerintah untuk membantu masyarakat, di mana lahan-lahan terlantar tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa penyerahan lahan terlantar ini berlaku setelah lahan tersebut memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar, dan Pemda memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban serta pemanfaatan lahan tersebut. Selain itu, terdapat juga lahan sisa wajib tanah untuk pembangunan (SWTP) di Kebun Kenanga, tepatnya di belakang BRI. “Itu adalah lahan BPN dan Pemkot yang sekarang kurang terurus. Maka ke depan, kami akan menata dan menggunakannya untuk kepentingan umum masyarakat,” tuturnya.
Terakhir, Dedy menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Kepala BPN juga bertujuan untuk mensinergikan data di BPN dengan di Bapenda, khususnya dalam hal BPHTB dan PBB. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan penerimaan pajak daerah, termasuk melalui integrasi data, penyediaan loket layanan bersama, dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mudah dalam membayar pajak.