Kementerian Agraria dan Tata Ruang Ambil Alih Pengesahan RTRW Mukomuko
MUKOMUKO, Mediasinardunia.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang akan mengambil alih pengesahan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko. Hal ini dikarenakan DPRD Mukomuko bersama pemerintah daerah gagal menyepakati Peraturan Daerah (Perda) RTRW dalam batas waktu 2 bulan setelah hasil pembahasan lintas sektoral (Linsek) pada tanggal 21 Februari 2024.
Kepastian pengambilalihan penetapan RTRW Mukomuko oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang diumumkan setelah tim Bapem Perda DPRD Mukomuko melakukan kunjungan pada 29 Februari 2024. Ketua Bapem Perda DPRD Mukomuko, Busra menyatakan bahwa setelah kunjungan tersebut, ada kabar baik terkait dengan RTRW, dimana hasil Linsek RTRW tetap berlaku dan tidak perlu dibahas dari awal lagi.
Hasil Linsek RTRW akan menjadi Peraturan Daerah setelah diambil alih oleh Kementerian yang akan menerbitkan Permen tentang RTRW Mukomuko. Setelah Permen RTRW Mukomuko diterbitkan, pemerintah daerah diberi waktu 15 hari untuk penetapan tanpa melakukan perubahan. Penetapan ini hanya akan mengesahkan apa yang telah ditetapkan oleh Kementerian, dan kemudian akan dilaporkan hingga akhirnya peraturan daerah RTRW sah menjadi Perda.
"Setelah kunjungan ke kementerian, ternyata RTRW tidak kadaluarsa meskipun sudah lewat waktu. Ini akan diambil alih oleh pihak kementerian dengan menerbitkan Permen khusus RTRW Mukomuko," ujar Busra.(rls rdrmko2)