Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen akan Mendorong Kenaikan Harga-Harga Bahan Pokok
Jakarta, Mediasinardunia.com - Institut untuk Pembangunan Ekonomi dan Keuangan (Indef) menilai bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (VAT) menjadi 12 persen akan menyebabkan kenaikan harga-harga bahan pokok. Meskipun beberapa komoditas terkena pengecualian dari VAT 12 persen untuk mencegah inflasi harga pangan.
Abdul Manap Pulungan, seorang peneliti di Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan membuat harga bahan pokok semakin naik. Pemerintah tidak mampu mengendalikan lonjakan harga di level penjual.
Dia juga menjelaskan bahwa para penjual akan bereaksi terhadap kenaikan VAT dan tidak akan membedakan antara komoditas yang terkena kenaikan pajak. Terutama di pasar tradisional yang tidak termonitor, seperti toko kelontong kecil.
Komoditas yang terkecuali dari VAT meliputi beras dan biji-bijian, jagung, singkong, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, rempah-rempah, dan gula konsumsi.
Dia menyebutkan bahwa sebagian besar aktivitas ekonomi Indonesia masih beroperasi di sektor informal, sehingga sulit untuk memastikan apakah kebijakan pengecualian ini diterapkan oleh para pedagang.
Menilik tren inflasi, dia mencatat bahwa inflasi Indeks Harga Konsumen (CPI) cenderung menurun pada bulan Februari. Inflasi inti juga mengalami penurunan signifikan. Menurut Abdul, penurunan inflasi ini mencerminkan penurunan daya beli.
Oleh karena itu, dia yakin bahwa kenaikan VAT menjadi 12 persen akan terus menggerus daya beli masyarakat. Saat daya beli menurun, pertumbuhan ekonomi dan aktivitas di sektor riil akan terpengaruh. Daya beli menjadi faktor penentu bagi perusahaan untuk mengembangkan ekonomi atau merencanakan bisnis mereka.
Kebijakan kenaikan VAT diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-undang ini memerintahkan pemerintah untuk secara bertahap meningkatkan pajak.
Menurut Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang HPP, tarif VAT sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian tarif VAT akan naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Pasal 7 ayat 3 Undang-undang HPP menyatakan bahwa tarif VAT dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
(Rilis TP)