PT Bukit Palma Prima Umumkan Studi AMDAL Pembangunan Pabrik Pengolahan Sawit di Seluma
Seluma , Mediasinardunia.com – PT Bukit Palma Prima mengumumkan rencana pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk kegiatan pembangunan dan operasional pabrik pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan perusahaan, rencana kegiatan tersebut meliputi pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO) dengan kapasitas 45 ton TBS per jam serta pabrik pengolahan inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil/CPKO) berkapasitas 60 ton kernel per hari.
Lokasi kegiatan direncanakan berada di Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma. Selain pembangunan pabrik, proyek ini juga mencakup fasilitas penunjang yang akan dibangun di atas lahan seluas sekitar 480.444 meter persegi.

Direktur PT Bukit Palma Prima, David Tarigan, dalam pengumuman tersebut menjelaskan bahwa studi AMDAL dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perusahaan menyebutkan, rencana kegiatan ini berpotensi memberikan sejumlah dampak positif bagi masyarakat, di antaranya membuka peluang kerja dan usaha, meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, serta berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah di Kabupaten Seluma.
Namun demikian, kegiatan ini juga diperkirakan dapat menimbulkan beberapa dampak negatif terhadap lingkungan, seperti perubahan persepsi masyarakat, penurunan kualitas udara dan air, peningkatan kebisingan, perubahan keanekaragaman hayati, hingga timbulan limbah padat, limbah B3, serta peningkatan lalu lintas kendaraan.
Meski demikian, perusahaan menyatakan berkomitmen untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul serta meningkatkan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, PT Bukit Palma Prima wajib menyusun dokumen AMDAL sebagai dasar pengelolaan dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.
Melalui pengumuman ini, PT Bukit Palma Prima sebagai pemrakarsa kegiatan mengundang masyarakat untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terkait rencana kegiatan tersebut sebagai bahan penyusunan dokumen AMDAL selanjutnya.
Masukan dari masyarakat dapat disampaikan secara tertulis paling lambat 10 hari sejak pengumuman diterbitkan, dengan mencantumkan identitas yang jelas, kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma atau langsung kepada pihak perusahaan.
Pengumuman ini juga menjadi bagian dari proses keterbukaan informasi kepada publik sebelum kegiatan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut dilaksanakan.