Kewenangan Mutasi Pjs Bupati Mukomuko: Upaya Peningkatan Kinerja Kepegawaian dan Penegakan Disiplin
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Surat Mendagri Nomor 821/5492/SJ memberikan kewenangan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati untuk melakukan mutasi, rotasi, dan promosi pejabat di daerah. Pjs Bupati dapat mengisi jabatan kosong, memindahkan pejabat, bahkan memberhentikan pejabat sesuai peraturan perundang-undangan.
Mendagri Muhamad Tito Karnavian memberikan kewenangan penuh pada Pjs Bupati untuk tindakan disiplin dan hukum kepada ASN yang melanggar. Proses mutasi tidak memerlukan persetujuan tertulis, namun Pjs Bupati wajib melaporkan tindakan kepegawaian kepada Mendagri dalam 7 hari kerja.
Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon, S.Hut, M.Si mengakui kewenangan penuh untuk tindakan kepegawaian, termasuk mutasi pejabat antar daerah dan instansi. Surat edaran ini bertujuan agar pengelolaan kepegawaian di daerah lebih efektif dan efisien.
Meskipun belum ada rencana konkret, Rizon menyatakan kesiapan untuk melakukan mutasi jika diperlukan guna perbaikan kinerja dan pengisian jabatan. Mutasi diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat.
Dengan demikian, kewenangan mutasi yang diberikan kepada Pjs Bupati diharapkan dapat membawa manfaat dalam pembinaan kepegawaian di daerah.