KUA Kecamatan Tebat Karai Mencatat Tingginya Angka Pernikahan Siri, Masyarakat Diminta Sadar Akan Pentingnya Pencatatan Nikah
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, mengungkapkan bahwa angka pernikahan siri masih cukup tinggi hingga saat ini. Hal ini terlihat dari banyaknya permohonan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang mengajukan permohonan untuk diisbatkan.
Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai, Bambang Utoyo, MH, menyatakan bahwa pernikahan siri sering dilakukan oleh pasangan sebagai cara cepat untuk melegalkan hubungan mereka. Namun, Bambang menjelaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 yang kini diubah menjadi UU no 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
"Terdapat warga atau pasangan suami istri yang telah menikah satu tahun namun pernikahannya belum tercatat di KUA. Oleh karena itu, kami akan mendata Pasutri yang belum memiliki buku nikah karena hanya menikah siri atau sah secara agama tanpa tercatat di KUA," ungkap Bambang.
Untuk mengurangi angka pernikahan siri di Kecamatan Tebat Karai, Bambang menyatakan bahwa KUA Tebat Karai akan mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya pencatatan setiap pernikahan di KUA. sosialisasi ini juga akan melibatkan Penyuluh Agama Islam.
"Kami menyarankan Pasutri yang sebelumnya menikah siri untuk melengkapi persyaratan administrasi dan mengajukannya ke Pengadilan Agama guna mendapatkan buku nikah. Persyaratan ini meliputi surat keterangan nikah dari kepala desa atau lurah, fotokopi KK, KTP, dan surat keterangan nikah tidak tercatat dari KUA," jelas Bambang.
Bambang mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan siri, karena hal ini dapat merugikan terutama pihak perempuan, terlebih jika telah memiliki anak.
Dampak negatif dari pernikahan siri tidak hanya terbatas pada ketidaktercatatan pernikahan di KUA. Pernikahan tersebut juga menghambat penerbitan Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang tidak mencantumkan nama ayah.
"Pernikahan siri membawa dampak buruk bagi perempuan dan anak. Selain tidak sah secara hukum, anak tersebut akan kehilangan hubungan hukum dengan ayahnya," tutup Bambang.
Rls: RK