Skip to main content
x
Operasi Merah Putih Ungkap Pelanggaran Dua Perusahaan di Kawasan Seblat. (foto dokumen istimewa Google) (ari/mediasinardunia.com)

Operasi Merah Putih Ungkap Pelanggaran Dua Perusahaan di Kawasan Seblat

BENGKULU, Mediasinardunia.com - Dalam rangka menyelamatkan habitat Gajah Sumatera di Bengkulu, Satuan Tugas (Satgas) Gabungan melakukan Operasi Merah Putih Lanskap Seblat. Dalam operasi ini, dua perusahaan yang memiliki konsesi di Bentang Alam Seblat (BAS) diduga melanggar regulasi kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pengawasan terhadap PT. Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT. Bentara Arga Timber (BAT) dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum administratif. 

"Dalam pengawasan, kami menemukan kedua perusahaan terindikasi melanggar, terutama dari sisi administrasi di kawasan BAS," jelas Januanto.

Pada konsesi PT. API, tim pengawas menemukan indikasi pembalakan liar, kebakaran hutan, serta aktivitas perambahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Sementara itu, pada konsesi PT. BAT, ditemukan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara yang beroperasi tanpa legalitas resmi dan tumpukan kayu yang tidak dilengkapi barcode atau penandaan sah.

Januanto menambahkan, PT. BAT juga tidak memiliki dokumen produksi berupa Laporan Hasil Produksi (LHP) dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Tim langsung mengambil tindakan di lokasi dengan melakukan pengamanan barang bukti.

Operasi Merah Putih Lanskap Seblat ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menegakkan aturan kehutanan dan melindungi habitat Gajah Sumatera di Bengkulu.(***)