Skip to main content
x
Disperindagkop-UKM Mukomuko Sosialisasi Perda PDRD untuk Optimalkan PAD Retribusi Pasar. 28/06/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Perda Baru Mukomuko 2024 Mengenai Pungutan Retribusi Pasar dan Sosialisasi yang Dilakukan Disperindagkop Kabupaten Mukomuko

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah mempengaruhi pungutan Retribusi pasar yang dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM).

Oleh karena itu, Disperindagkop Kabupaten Mukomuko merasa perlu untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan besaran pungutan retribusi pasar berdasarkan Perda PDRD yang baru disahkan pada awal bulan Juni 2024.

Menurut Nurdiana, berdasarkan Perda PDRD, retribusi pasar diperkirakan akan mengalami kenaikan dari sebelumnya. Sebagai contoh, biaya sewa los pasar yang sebelumnya sekitar Rp 300 ribu per tahun, akan naik menjadi kisaran Rp 1 juta per tahun.

"Maka dari itu, kami segera melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa di wilayah yang memiliki pasar yang menjadi objek retribusi. Sosialisasi juga dihadiri oleh Asisten II Setdakab Mukomuko, Staf Ahli Bupati, Dinas Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidul, dan Dinas Perhubungan," jelas Nurdiana.

Dijelaskan bahwa di Kabupaten Mukomuko terdapat 18 pasar rakyat yang menjadi objek retribusi. Dari 18 pasar rakyat yang dipungut retribusi itu, ditargetkan dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 285 juta pada tahun 2024.

Meskipun telah ada tarif baru retribusi berdasarkan Perda PDRD tahun 2024, untuk tahun ini tarif pungutan retribusi masih menggunakan tarif lama. Nurdiana menyatakan bahwa untuk tahun 2025, harapannya adalah retribusi pasar sudah disesuaikan dengan Perda PDRD.

"Kami berharap pemerintah desa dan pengelola pasar dapat melanjutkan sosialisasi kepada pedagang yang menyewa los dan lapak pasar. Tujuannya agar tidak terjadi kejutan di kemudian hari. Kami telah menyampaikan kebijakan pemerintah daerah berdasarkan Perda PDRD kepada mereka," tambah Nurdiana.

Retribusi menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting. Uang dari retribusi tersebut disetor ke kas daerah Kabupaten Mukomuko dan digunakan untuk pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Rls: RdrBkl