Pemerintah Kabupaten Mukomuko Perpanjang Masa Jabatan 148 Kepala Desa Sesuai UU 3/2024
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperpanjang masa jabatan sebanyak 148 kepala desa atau kades dan BPD di daerah ini.
Perpanjangan masa jabatan untuk 148 kades tersebut dilakukan sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait dengan masa jabatan.
"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan sebanyak 148 kades dari enam tahun menjadi delapan tahun dilaksanakan pada bulan Oktober 2024, saat masa jabatan kades berakhir," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, di Mukomuko, pada hari Minggu.
Menurut Ujang, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, hanya kepala desa dan BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan, sedangkan aturan untuk jabatan lain di desa tidak diatur.
Dari 148 kades yang mendapat perpanjangan, sebanyak 37 kades dengan masa jabatan 2018-2024 diperpanjang hingga 2026, 47 kades dengan masa jabatan 2021-2027 diperpanjang hingga 2029, dan 64 kades dengan masa jabatan 2022-2028 diperpanjang hingga 2030.
Terkait dengan pelantikan dan pengukuhan 148 kepala desa tersebut, Ujang menyebut bahwa belum ada keputusan apakah pelantikan akan dilakukan secara terpusat atau di masing-masing wilayah kecamatan.
Pelantikan dan pengukuhan 148 kepala desa ini kemungkinan akan dilakukan berdasarkan daerah pemilihan (dapil) dari tiga dapil yang ada di 15 kecamatan di daerah tersebut.
Bagi kades yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya, Ujang menyatakan bahwa kades tersebut harus membuat surat pernyataan menolak perpanjangan masa jabatan.
"Saat ini belum ada kades yang menolak perpanjangan masa jabatannya, namun jika ke depan ada yang tidak setuju, maka kades bersangkutan harus membuat surat pernyataan tersebut," ujarnya.