Skip to main content
x
Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,20/11/24.(ari/Mediasinardunia.com)

Pemerintah Provinsi Bengkulu Meningkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan demi Mengurangi Kemiskinan

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Berbagai langkah strategis telah dilakukan guna memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di provinsi ini.

Salah satu langkah yang diambil adalah peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan baik di sektor formal maupun informal, dengan memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Niken Ariati, memberikan apresiasi terhadap capaian jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu. Niken menyatakan bahwa kini realisasi jaminan sosial tenaga kerja di provinsi tersebut sudah mencapai 37 persen, mendekati rata-rata nasional sebesar 39 persen.

"Capaian ini sangat baik mengingat keterbatasan APBD, namun pemerintah daerah tetap berupaya maksimal," kata Niken usai pembukaan acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Mercure pada Rabu (20/11/2024).

Niken juga menunjukkan bahwa dari 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu, capaian tertinggi ada di Kabupaten Kaur dengan realisasi mencapai 75 persen, sementara capaian terendah terdapat di Kabupaten Lebong yang masih berada di angka 17 persen.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyatakan bahwa sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial telah dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan komunitas masyarakat.

Khairil menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menjadi mitra strategis untuk memastikan semua tenaga kerja di Bengkulu, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.

Untuk melanjutkan program ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota akan meneruskan pendataan dan mengikutsertakan pekerja rentan sesuai target dan kemampuan masing-masing daerah.

Acara ini juga melibatkan berbagai pihak seperti Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris tenaga kerja yang telah meninggal dunia. Berikut adalah penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu:

1. Argunda Yuda AZ, ahli waris dari almarhum Yudhistira Agustian, Pekerja Harian Lepas (PHL) di Badan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.

Santunan jaminan kematian dan beasiswa senilai Rp 208.500.000.

2. Muhammad Saib, ahli waris dari Wiwin Kuraiesin, karyawan Yayasan Baitul Izzah.

Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa senilai Rp 212.787.540.

3. Bambang Joko Bayu, ahli waris dari Reni Ramadanti, karyawati Klinik Pratama Armina Sakti.

Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa senilai Rp 129.173.600.

4. Dahlia Minarwati, ahli waris dari Atmi Ferizal, Petugas Tidak Tetap (PTT) Kecamatan Taba Penanjung.

Santunan jaminan kematian dan beasiswa untuk dua anak senilai Rp 251.500.000.