Skip to main content
x
Pemkab Kepahiang Beri Saran Mengenai Kendaraan Dinas yang Tidak Layak Pakai (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemkab Kepahiang Beri Saran Mengenai Kendaraan Dinas yang Tidak Layak Pakai

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mengimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menginventarisir kendaraan dinas yang tidak layak pakai. Inventarisasi ini bertujuan agar kendaraan yang tidak layak pakai segera diusulkan untuk dilelang.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM, menyampaikan hal ini melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM.

Herwin menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas yang tidak layak pakai lagi dapat diusulkan untuk dilelang. Proses lelang kendaraan dinas ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pelaksanaan barang milik daerah.

Ketika kendaraan dinas sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat, kendaraan tersebut dapat dihapus dari Kartu Inventaris Barang (KIB) melalui lelang.

Penjualan kendaraan dinas yang tidak layak pakai tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, pilihan yang ada adalah melalui hibah atau pemusnahan melalui lelang.

Herwin menekankan pentingnya OPD untuk melakukan pendataan kendaraan dinas yang tidak layak pakai dan mengajukannya ke Bidang Aset BKD Kepahiang untuk verifikasi. Jika memang tidak layak dioperasionalkan lagi, kendaraan tersebut dapat diajukan untuk dilelang.

Penting untuk diingat bahwa kendaraan dinas yang diusulkan untuk dilelang tidak lagi menjadi beban bagi pemerintah daerah, termasuk dalam hal operasional dan pembayaran pajak.

Pengelolaan barang milik daerah tidak hanya sebatas administratif, namun juga mencakup efisiensi dan efektivitas untuk memberikan nilai tambah. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan barang milik daerah adalah penghapusan barang milik negara (BMN).

Pemusnahan dan penghapusan BMN dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016. Salah satu cara penghapusan BMN adalah melalui penjualan melalui lelang, terutama untuk barang yang rusak berat atau sudah habis masa pakainya, seperti kendaraan dinas.

Kendaraan dinas dibagi menjadi dua jenis, yaitu alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan dan alat angkutan darat bermotor dinas operasional. Jumlah maksimal kendaraan dinas untuk masing-masing satuan kerja dihitung berdasarkan struktur organisasi satuan kerja tersebut dengan memperhatikan beban kerja.

Rls: RK