Skip to main content
x
Pemkab Mukomuko Siapkan Perangkat Hukum untuk Pengadaan Jasa Outsourcing di OPD Mendesak, 28/05/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemkab Mukomuko Siapkan Perangkat Hukum untuk Pengadaan Jasa Outsourcing di OPD Mendesak

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Mukomuko tengah menyiapkan perangkat hukum untuk pengadaan jasa outsourcing yang akan ditempatkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai mendesak.

Pengadaan jasa outsourcing ini bertujuan untuk menutupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan beban kerja yang sebelumnya ditangani oleh tenaga honorer, seperti sopir, tenaga kebersihan, petugas jaga malam, dan pramusaji.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan Husein, menjelaskan bahwa penyediaan jasa outsourcing pada tahap awal ini hanya akan difokuskan pada OPD yang dinilai urgen dengan kebutuhan layanan yang mendesak.

OPD yang menjadi prioritas untuk pengadaan tenaga outsourcing meliputi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Jumlah kebutuhan yang tepat belum kami rekap. Tentu saja, yang lebih mendesak ada di Sekretariat, Dinas LH, dan PUPR. Ketiga OPD ini akan kami dorong secepat mungkin," kata Marjohan di Mukomuko.

Marjohan menjelaskan bahwa sebelumnya tenaga kebersihan, sopir, petugas jaga malam, dan pramusaji di beberapa OPD diadakan dengan sistem swakelola, di mana pengelolaan gaji petugas dilakukan langsung oleh OPD.

Menurut Marjohan, penerapan sistem outsourcing ini memerlukan perubahan aturan yang cukup mendasar agar daerah tidak melanggar regulasi. "Dalam hal pembayaran kepada staf tenaga outsourcing nantinya, perlu ada regulasi, sistem, dan tahapan yang jelas. Diskresi dari bupati juga diperlukan untuk tenaga outsourcing. Tahapan ini sedang kami persiapkan," ujarnya.

Awalnya, Marjohan mengungkapkan bahwa penerapan sistem outsourcing diharapkan bisa dilaksanakan dengan mudah, namun kenyataannya banyak aturan yang perlu dipahami dan disesuaikan. "Kami awalnya berpikir bisa diselesaikan dalam satu atau dua minggu, tetapi ternyata prosesnya lebih panjang. Kami juga harus berkoordinasi dengan beberapa kabupaten dan pihak terkait," tambahnya.

Marjohan meyakini bahwa dengan upaya yang dilakukan, Pemkab Mukomuko dapat segera memberdayakan tenaga outsourcing sesuai kebutuhan. "Kami sudah menyiapkan diskresi untuk pengadaan jasa outsourcing. Proses tahapan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga sudah dimulai, dengan tiga rekanan yang telah masuk," jelasnya.