Pencairan Dana Banpol di Kabupaten Kepahiang Tunggu SK Bupati: Musi Dayan
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Dikonfirmasi terkait pencairan dana Banpol, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Musi Dayan, S.Sos, M.Si menyatakan bahwa hingga saat ini pencairan dana Banpol di Kabupaten Kepahiang belum dapat diproses. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) dari bupati Kepahiang.
Musi Dayan menjelaskan bahwa masing-masing Partai Politik atau Parpol telah mengajukan berkas usulan pencairan dana Banpol tahun 2024. Namun, hingga akhir Juni 2024, pengajuan tersebut masih belum dapat diproses karena menunggu SK bupati Kepahiang.
Menurut Musi Dayan, Kesbangpol hanya bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi terhadap berkas usulan dari Parpol. Penetapan SK secara penuh adalah kewenangan bupati Kepahiang.
Musi Dayan menyatakan bahwa Parpol harus menyiapkan dan melengkapi berkas administrasi pencairan dana Banpol, kemudian akan dilakukan verifikasi oleh pihaknya sebelum diterbitkan SK oleh bupati Kepahiang.
Musi Dayan juga menjelaskan bahwa Kesbangpol harus melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan dan syarat pencairan dana Banpol, terutama setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) TA 2023. Dia mengakui bahwa berkas usulan pencairan dana Banpol masih dalam proses verifikasi.
Dia menyebutkan bahwa estimasi pencairan dana Banpol ini dapat dilakukan pada bulan Juli setelah selesai verifikasi berkas usulan Parpol.
Besaran dana Banpol yang dicairkan oleh Parpol didasarkan pada perolehan suara sah pada Pileg 2019. Rinciannya adalah sebagai berikut: Nasdem Rp 284 juta dengan suara sah 18.964, Golkar Rp 165 juta dengan 11.050 suara sah, PKB Rp 139 juta dengan 9.267 suara sah, Demokrat Rp 131 juta dengan 8.793 suara sah, PDI Perjuangan Rp 110 juta dengan 7.362 suara sah, Hanura Rp 86 juta dengan 5.791 suara sah, Gerindra Rp 84 juta dengan 5.606 suara sah, PKS Rp 67 juta dengan 4.510 suara sah, Perindo Rp 60 juta dengan 4.034 suara sah, dan PPP Rp 60 juta dengan 4.025 suara sah.
(Rilis RK)