Skip to main content
x
Kepala Badan Kesbangpol Kepahiang, Musi Dayan, S.Sos. I, M. (Diky/mediasinardunia.com)

Pencairan Dana Banpol: Partai Politik di Kepahiang Wajib Patuhi Ketentuan dan Tindaklanjuti Catatan BPK

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang telah memulai proses pencairan dana Banpol untuk 10 Partai Politik yang telah mengajukan berkas pencairan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepahiang.

Kepala Badan Kesbangpol Kepahiang, Musi Dayan, S.Sos. I, M.Si, menjelaskan bahwa sebelum berkas diajukan ke BKD Kepahiang, pihaknya melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan berkas pengajuan pencairan dana Banpol. Dari 10 Partai Politik yang mengajukan pencairan dana Banpol dari Desember 2023 hingga Juli 2024, totalnya mencapai Rp 794.020.000.

Musi Dayan juga mengingatkan bahwa penggunaan dana Banpol harus sesuai dengan ketentuan, yaitu 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk kesekretariatan serta operasional. Dia berharap dana Banpol ini dapat diperuntukkan dengan tepat setelah dicairkan oleh BKD Kepahiang.

Proses pencairan dana Banpol dilanjutkan setelah partai politik menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan pencairan tersebut telah disetujui oleh bupati Kepahiang. Meskipun tidak ada kerugian negara dari penggunaan dana Banpol, Musi Dayan menekankan bahwa Parpol harus menindaklanjuti catatan yang diberikan terkait administrasi penggunaan dana tersebut.

"Parpol harus memperbaiki pelaporan administrasi dan mematuhi ketentuan penggunaan dana Banpol sesuai peraturan. Meskipun tidak terdapat kerugian negara, catatan dari pemeriksaan administrasi penggunaan dana Banpol harus ditindaklanjuti," ungkap Musi Dayan.