Skip to main content
x
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang telah menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru. (Diky/mediasinardunia.com)

Peningkatan Profesionalisme PPPK di Kemenag Kepahiang Melalui Penyuluhan Hukum

Kepahiang, Mediasinardunia.com - PPPK direkrut untuk memenuhi kebutuhan formasi jabatan aparatur sipil negara. Berbeda dengan PNS (ASN), PPPK bukan pegawai tetap. PPPK dapat direkrut dari lulusan baru maupun profesional berpengalaman.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang telah menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (2/5/24) di Aula Kemenag Kepahiang dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka.

Penyuluhan hukum ini menjadi langkah penting bagi Kemenag Kepahiang dalam memastikan para PPPK baru dapat bekerja dengan profesional dan bertanggung jawab. Dengan memahami hak dan kewajiban mereka, diharapkan para PPPK baru dapat memberikan pelayanan publik dan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas.

Materi penyuluhan hukum difokuskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Para peserta dibekali pengetahuan tentang berbagai aspek manajemen PPPK, seperti penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, serta perlindungan.

Penyampaian materi dilakukan dengan cara yang mudah dipahami, disertai dengan contoh-contoh kasus yang relevan, agar para peserta dapat lebih memahami materi dan menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari.

Kemenag Kepahiang berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan pembinaan kepada seluruh pegawai, khususnya PPPK baru. Diharapkan dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, para PPPK baru dapat menjadi tenaga yang profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka, sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik dan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas.

(Rilis KP)