Skip to main content
x
Pemda Kaur Ikuti Zoom Sosialisasi Nasional Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Diki/MSD) (Foto: MC Kabupaten Kaur)

Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Pemda Kaur Ikuti Sosialisasi Nasional Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Secara Virtual

Kaur, Mediasinardunia.com - BPJS Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan Sosialisasi Nasional tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit secara virtual, yang diikuti oleh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk pemerintah daerah Kabupaten Kaur. Rapat virtual ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ir. Herwan, M.Si beserta dinas terkait. Acara Zoom Meeting tersebut berlangsung di Ruang Staf Ahli Lantai III Setda Kaur, pada Rabu (06/03/2024).

Sosialisasi dimulai dengan sambutan dari Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, yang menjelaskan tentang tujuan dari acara sosialisasi ini.

"Acara ini diselenggarakan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sebagai upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencegah kemiskinan," ujar Zainudin.

Zainudin juga mengungkapkan bahwa dari 40,7 juta pekerja di sektor perkebunan/pertanian, terdapat 5,8 juta pekerja yang belum terlindungi, sehingga DBH Sawit ini dirancang sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja.

"Kami mengajak dinas daerah dan Bupati untuk bekerja sama guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani sawit," tambahnya.

Di sisi lain, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Mariana D Savitri, menjelaskan bahwa DBH Sawit adalah sebagian dari penerimaan negara berupa pungutan ekspor dan biaya keluar yang dialokasikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk DBH Sawit.

"Pada tahun 2023, alokasi DBH Sawit nasional adalah sebesar 3,4 Triliun dan untuk tahun 2024, alokasinya sebesar 3 Triliun," terangnya.

Mariana D Savitri juga memaparkan bahwa penggunaan DBH Sawit mengikuti ketentuan dalam PMK 91 Tahun 2023, di mana pelaksanaan kegiatan perlindungan sosial bagi pekerja sawit harus diatur dalam Peraturan Kepala Daerah yang minimal mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKP).

"Kami ingin mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyusun RKP DBH Sawit guna disampaikan dan dikonsolidasikan di tingkat Provinsi, sebelum kemudian diajukan ke Kementerian/Lembaga terkait," jelasnya.

 

(Rls: Media Center Kabupaten Kaur)