Transformasi Digital Melalui Implementasi SIPD: Mendukung Pembangunan di Kabupaten Kepahiang
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang saat ini telah mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Hal ini berarti bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai dari perencanaan dan program yang direalisasikan oleh OPD akan terhubung langsung dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Sesuai dengan harapan Kemendagri, penggunaan SIPD yang telah terintegrasi secara nasional tersebut sangat penting untuk mendukung pembangunan di daerah.
"Melalui transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah menggunakan SIPD, secara otomatis telah terhubung dengan perencanaan pembangunan di tingkat desa. SIPD juga telah terhubung dengan pengelolaan keuangan daerah, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pemerintah daerah," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni.
Dengan demikian, Jono menekankan bahwa setiap OPD seharusnya memiliki operator yang kompeten dalam mengikuti perkembangan teknologi dan menerapkan sistem pembayaran aplikasi keuangan. Karena SIPD adalah sistem yang menyajikan informasi terkait pemerintahan, termasuk informasi keuangan.
"SIPD merupakan keharusan bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan pembangunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang ini menegaskan pentingnya informasi keuangan dan pembangunan daerah yang disajikan melalui sistem pemerintahan daerah," tambahnya.
Perlu diketahui, SIPD berperan sebagai pencatat transaksi kegiatan belanja dalam APBD. Penerapan aplikasi ini diyakini akan berjalan dengan baik jika didukung dengan informasi dan data yang terus diperbaharui.