Skip to main content
x
Wakil Bupati Kepahiang Dorong Penyelesaian Temuan BPK RI oleh OPD dengan Progres 50 persen. (Ari/Mediasinardunia.com)

Wakil Bupati Kepahiang Dorong Penyelesaian Temuan BPK RI oleh OPD dengan Progres 50%

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Meskipun tanpa menyebutkan secara detail, Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.Ip, menyatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan progres sekitar 50 persen.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI setelah mendapatkan catatan dan rekomendasi dari DPRD Kepahiang harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.

"Saya tidak mengetahui secara detail karena tidak tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, sejauh ini sekitar 50 persen dari total temuan BPK telah ditindaklanjuti. Ada batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut," kata Wakil Bupati.

Wakil Bupati menegaskan kepada setiap OPD yang belum menyelesaikan atau mengembalikan temuan sesuai dengan LHP BPK RI untuk segera mengambil langkah. Termasuk temuan laporan hasil pemeriksaan yang belum diselesaikan sejak tahun 2021.

"Masih ada beberapa OPD yang belum menyelesaikan LHP BPK RI ini, saya tegaskan agar OPD segera menindaklanjutinya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan," ujar Wakil Bupati.