Skip to main content
x
Wakil Bupati Rahmadi AB Hadiri Rapat Paripurna ke-10 DPRD Mukomuko untuk Pembahasan Raperda APBD 2024, 10/06/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Wakil Bupati Rahmadi AB Hadiri Rapat Paripurna ke-10 DPRD Mukomuko untuk Pembahasan Raperda APBD 2024

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Wakil Bupati Rahmadi AB menyusul Bupati H. Choirul Huda, SH, dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun anggaran 2025, yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Mukomuko, Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam rapat paripurna anggota dewan tersebut, dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan oleh Kepala Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Wakil Bupati Rahmadi AB tiba sedikit terlambat. Ia hadir saat rapat paripurna sedang berlangsung.

Rapat paripurna ke-10 masa sidang II tahun 2025 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, dengan dihadiri oleh Wakil Ketua I, Wisnu Hadi, SE, serta 16 anggota DPRD Mukomuko lainnya.

Nota penjelasan tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dibacakan oleh Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH. Dalam penyampaian tersebut, Bupati menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sesuai laporan bupati, laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Mukomuko disusun dalam tujuh komponen. Pertama, laporan realisasi anggaran tahun 2024; kedua, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL); ketiga, neraca per 31 Desember 2024; keempat, laporan operasional (LO); kelima, laporan arus kas; keenam, laporan perubahan ekuitas (LPE); dan terakhir, catatan atas laporan keuangan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati menyampaikan bahwa komponen pokok laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2024 mencakup realisasi anggaran tahun anggaran 2024. Penerapan kebijakan pendapatan dan belanja berdampak pada terjadinya defisit sebesar Rp61.393.000.753,56 dari anggaran defisit sebesar Rp91.302.599.653,00, serta menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp93.302.599.653,22.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah Kabupaten Mukomuko per 1 Desember 2024 menunjukkan posisi saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp31.909.598.899,66. Neraca per 31 Desember 2024 menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana dengan total aset sebesar Rp1.768.798.123.146,02, kewajiban sebesar Rp41.599.212.106,00, dan ekuitas sebesar Rp1.727.198.911.040,02.

Penyajian neraca Pemerintah Kabupaten Mukomuko per 31 Desember 2024 dilakukan berdasarkan konversi sesuai standar akuntansi pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Laporan operasional (LO) tahun 2024 menunjukkan rincian realisasi pendapatan sebesar Rp968.904.673.855,51, yang mengalami peningkatan sebesar 0,13% dibandingkan tahun sebelumnya. Beban mencapai Rp951.718.175.977,89, mengalami peningkatan sebesar 3,38%. Penerapan kebijakan pendapatan dan beban berdampak pada surplus LO sebesar Rp17.186.497.877,62, dengan peningkatan sebesar 63,43% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan laporan arus kas tahun 2024 menunjukkan arus kas masuk sebesar Rp1.005.712.033.987,94, sedangkan arus kas keluar sebesar Rp1.067.094.637.894,50. Hal ini menghasilkan penurunan kas pada tahun 2024 sebesar Rp61.382.603.906,56, sehingga saldo akhir kas menjadi Rp31.920.171.873,66.

Laporan perubahan ekuitas (LPE) menunjukkan nilai ekuitas akhir tahun 2024 sebesar Rp1.727.198.911.040,02, terdiri dari ekuitas awal sebesar Rp1.718.897.245.028,54, surplus LO sebesar Rp17.186.497.877,62, serta dampak kumulatif perubahan kebijakan atau kesalahan mendasar sebesar Rp8.884.831.866,14.

Penyampaian nota penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang laporan Pertanggungjawaban belanja daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024 diharapkan dapat mendapat tanggapan dan masukan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, untuk kemudian dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.