Desakan Verizal SE: Lima Komisioner KPU Benteng Harus Evaluasi Diri Pasca Sanksi DKPP
Bengkulu Tengah, Mediasinardunia.com - Verizal SE, seorang tokoh pemuda dari Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), mendesak lima anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng yang baru saja dikenai sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan perbaikan diri setelah menerima sanksi tersebut.
"Peristiwa serupa seharusnya tidak terulang kembali. Perlu bekerja dengan lebih profesional," tegasnya pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Verizal menjelaskan bahwa DKPP tidak sembarangan memberikan sanksi tanpa adanya bukti-bukti kuat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Kita harus menghindari mereka agar tidak menerima sanksi yang lebih berat seperti yang dialami oleh Ketua KPU Pusat. Evaluasi diri perlu dilakukan. Patuhi aturan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, lima anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah diberi sanksi oleh DKPP atas pelanggaran kode etik. Putusan sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 26 Agustus 2024, yang disiarkan langsung melalui akun resmi Facebook DKPP.
Meiky Helmansyah, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, yang juga sebagai Teradu 1, menerima sanksi peringatan keras dari DKPP. Sementara itu, empat komisioner KPU lainnya sebagai Teradu 2, 3, 4, dan 5, yaitu Nora Agustin, Sukardi, Riyanto, dan Alexander, masing-masing diberi sanksi peringatan.
Menurut putusan DKPP, kelima Teradu tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan dan kesimpulan yang diuraikan dalam persidangan.
DKPP telah menetapkan beberapa poin, termasuk:
1. Mengabulkan sebagian aduan dari para pengadu
2. Memberikan sanksi peringatan keras kepada Teradu 1 Meiky Helmansyah selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sejak putusan tersebut dibacakan
3. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu 2 Nora Agustin, Teradu 3 Sukardi, Teradu 4 Riyanto, Teradu 5 Alexander sejak putusan tersebut dibacakan
4. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam 7 hari setelah dibacakan
5. Memerintahkan Bawaslu untuk memantau pelaksanaan putusan tersebut.