Skip to main content
x
Gubernur Helmi Hasan Desak Transparansi SPMB di SMA Negeri 5 Bengkulu terkait 98 Siswa Siluman, 26/08/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Gubernur Helmi Hasan Desak Transparansi SPMB di SMA Negeri 5 Bengkulu terkait 98 Siswa 'Siluman'

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mendesak transparansi hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Hal ini terkait dengan pengumuman 98 siswa "siluman" yang sebelumnya tidak diinformasikan setelah penutupan SPMB, baik jalur prestasi, afirmasi, orang tua pindah, maupun dari jalur zonasi/domisili.

"Harus diumumkan. Saya perintahkan Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mengumumkannya dengan jelas. Tidak boleh ada yang disembunyikan agar masyarakat tidak memiliki prasangka dan penilaian negatif terhadap kebijakan sekolah," tegas Helmi Hasan dalam pernyataannya di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (26/8).

Gubernur juga meminta Inspektorat Provinsi Bengkulu serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan terkait kisruh SPMB di sekolah tersebut. Jika ditemukan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi tegas.

"Di era sekarang, semua harus transparan. Tidak ada yang bisa ditutupi. Siapa yang melakukan kealfaan pasti mendapatkan hukuman yang setimpal," tambahnya.

Helmi juga menekankan agar dalam proses ini, siswa-siswi tidak dirugikan, terutama yang belum mendapatkan kepastian sekolah karena belum terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan). "Jika ada yang perlu dipindahkan ke sekolah negeri terdekat, lakukan saja. Saya sudah mengeluarkan surat untuk itu," ungkapnya, seraya menjelaskan bahwa ia telah menyurati seluruh kepala sekolah (SMA/SMK sederajat) untuk mematuhi aturan dari Kementerian Pendidikan sesuai dengan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Gubernur juga meminta orang tua siswa agar tidak memaksakan diri menyekolahkan anak-anak mereka di SMAN 5 Kota Bengkulu, terutama bagi mereka yang sebelumnya mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk meminta agar anak mereka diterima di sekolah tersebut. "Jika memang secara aturan tidak bisa masuk, jangan dipaksakan. Jika dipaksakan, nanti raport anak tidak akan dapat," pungkasnya.

Diketahui, 98 siswa yang tidak diumumkan dalam proses SPMB di SMAN 5 Kota Bengkulu terungkap dalam hearing antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, orang tua wali siswa, panitia SPMB, Kepala Sekolah, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Dari total 42 siswa yang terlempar dari SPMB tersebut, mereka termasuk bagian dari 72 siswa yang juga mengalami nasib serupa, dengan alasan tidak terdaftar dalam Dapodik meskipun sebagian besar dari mereka sudah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan belajar selama satu bulan.

Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, Bihanudin, membenarkan tidak diumumkannya 98 siswa tersebut setelah hearing. Ia menjelaskan bahwa 98 siswa tersebut merupakan selisih dari jumlah 334 siswa yang diumumkan dari empat jalur SPMB dibandingkan kuota ruang belajar sebanyak 12 ruang, dengan masing-masing ruang berisi 36 siswa atau total 432. "Yang 98 itu sudah kami laporkan ke dinas untuk kuota yang tidak terisi, dan nama-namanya sudah diserahkan ke sekolah, tetapi tidak diumumkan," ujar Bihanudin, terkesan enggan berkomentar lebih jauh.