Skip to main content
x
Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Uji Publik Raperda Hak Penyandang Disabilitas

Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Uji Publik Raperda Hak Penyandang Disabilitas

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Dalam Uji Publik Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H menyampaikan beberapa poin penting.

Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah mengenai hak penyandang disabilitas ini sudah berusia sekitar 7 tahun, dan inisiatif untuk mengajukan raperda ini diambil karena perda tersebut belum sepenuhnya diterapkan setelah berlakunya undang-undang terkait.

"DPR inisiatif mengajukan raperda ini karena perda yang ada sudah berusia 7 tahun sejak disahkannya undang-undang terkait hak penyandang disabilitas. Undang-undang tersebut hanya menjadi dokumen sejarah dan belum sepenuhnya diterapkan," ungkap Usin dalam acara Uji Publik Raperda pada selasa (12/12/23) tersebut.

Dia juga menjelaskan bahwa peraturan daerah ini penting karena akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan program-program yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut.

"Saya ambil contoh, perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang saya ajukan sebagai inisiatif perda. Alhamdulillah, perda tersebut berhasil disetujui oleh Presiden," tambahnya.

Usin Sembiring menekankan bahwa raperda ini merupakan hasil inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu dalam rangka menggali aspirasi masyarakat dan pihak terkait, serta tujuan dari uji publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan raperda tersebut.(MSD)