Skip to main content
x
Dalam Rangka Perayaan HUT KORPRI Ke-52, Dempo Xler Ingatkan ASN Bengkulu Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024 Mendatang (Diki/Mediasinardunia)

Dalam Rangka Perayaan HUT KORPRI Ke-52, Dempo Xler Ingatkan ASN Bengkulu Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024 Mendatang

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, SIP, MAP, mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu untuk mematuhi netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-52 di Bengkulu.

Dempo menegaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya sekadar slogan, tetapi harus diimplementasikan secara nyata. Ia menjelaskan bahwa netralitas ASN merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan melanggar netralitas pemilu berpotensi mendapatkan sanksi hingga pidana.

“Netralitas ASN bukan slogan belaka, tapi harus diimplementasikan dalam praktik. ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” kata Dempo.

 

Kota Bengkulu

 

Selain itu, Dempo juga meminta kepala daerah untuk memantau ASN-nya agar tidak terlibat dalam politik praktis. Dia juga menyoroti pentingnya profesionalisme ASN dalam bekerja, serta menegaskan bahwa pejabat eselon II harus didominasi oleh anak muda untuk memastikan kinerja ASN lebih fleksibel dan adaptif.

“Sebagai instrumen yang digaji oleh negara, tentu ASN harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan Provinsi Bengkulu,” kata Dempo.

Dengan komitmennya terhadap netralitas dan profesionalisme, Dempo berharap agar ASN di Provinsi Bengkulu dapat menjadi agen perubahan yang dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Provinsi Bengkulu.

“Bahkan, banyak sanksinya seperti yang tertera dalam Peraturan, dan vonis paling tegas bisa sampai pidana,” sampai Dempo.

Selain itu, dalam acara HUT Korpri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas juga mengingatkan ASN untuk menjunjung netralitas dan menghindari intoleransi dan radikalisme dalam menghadapi Pemilu. MenPANRB juga telah melakukan MOU bersama lembaga terkait untuk mengawasi dan memberikan sanksi pada pelanggaran netralitas.

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, menjaga netralitas adalah hal yang mutlak dilakukan oleh ASN untuk menjaga kedamaian dan keutuhan NKRI, sementara Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menekankan pentingnya netralitas dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024.

Dalam upaya untuk menjaga netralitas, seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah menandatangani Pakta Integritas Netralitas sebagai bentuk komitmen netralitas ASN menghadapi kontestasi Pemilu Presiden 2024 mendatang. Telah diamanatkan UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang mewajibkan seluruh Pegawai ASN untuk mematuhi netralitas. (MSD)