KPU Bengkulu Tengah Akan Lakukan Hitung Ulang Suara di 5 TPS
Bengkulu Tengah, Mediasinardunia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah akan melakukan penghitungan ulang suara di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Putusan tersebut diumumkan dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Provinsi Bengkulu yang berlangsung pada Kamis (7/3) di Hotel Mercure Kota Bengkulu.
Empat TPS di Kecamatan Pagar Jati yang menjadi objek penghitungan ulang adalah TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah.
Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, memastikan bahwa penghitungan ulang akan dilakukan segera, namun hanya untuk suara yang tidak sah.
"Penghitungan suara ulang akan dilakukan di 5 TPS sesuai putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Informasi terkait waktu pelaksanaannya akan segera disampaikan lebih lanjut," ujar Meiky Helmansyah.
Penyampaian hasil pemungutan suara ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi yang diadakan KPU Provinsi Bengkulu pada Kamis malam (8/3) di Hotel Mercure Kota Bengkulu.
"Setelah mempertimbangkan situasi, kami meminta KPU Provinsi Bengkulu untuk meminta KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD Kabupaten," kata Rusman Sudarsono dalam rapat Pleno.
Putusan ini akan segera diimplementasikan oleh KPU Provinsi Bengkulu.
Rls: RBTV