Skip to main content
x
Pansus DPRD Mukomuko Segera Sahkan Raperda RPJPD 2025-2045, Kesiapan Menuju Masa Depan (Ari/Mediasinardunia.com)

Pansus DPRD Mukomuko Segera Sahkan Raperda RPJPD 2025-2045, Kesiapan Menuju Masa Depan

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Pada pekan lalu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mukomuko membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mukomuko tahun 2025-2045 bersama eksekutif.

Pembahasan RPJPD merupakan sesuatu yang cukup rumit dan memakan waktu, karena harus dilakukan secara teliti dan jelas. RPJPD akan menjadi dasar kebijakan untuk merumuskan visi dan misi kepala daerah selama 20 tahun ke depan.

RPJMD yang akan ditetapkan juga harus sejalan dengan RPJPN 2025-2045, yang mengacu pada visi Indonesia emas 2045. Hal ini karena pembangunan dan penyusunan anggaran daerah setiap tahunnya harus sesuai dengan agenda nasional.

Salah satu anggota Pansus, Wisnu Hadi, SE, menjelaskan bahwa RPJMD yang disusun harus sejalan dengan RPJPD provinsi dan RPJPN.

Meskipun merujuk pada rencana pembangunan jangka panjang nasional Indonesia emas 2045, RPJMD harus tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

"Dalam merujuk pada rencana pembangunan jangka panjang nasional, kita juga harus memperhatikan kebutuhan dan kondisi daerah," kata Wisnu.

RPJPD akan menjadi dasar kebijakan untuk pembangunan selama 20 tahun ke depan, sehingga visi dan misi calon kepala daerah harus disesuaikan dengan hal ini.

Calon kepala daerah terpilih akan menyusun RPJMD sesuai dengan visi dan misinya, dimana RPJPD menjadi dasar utamanya. Oleh karena itu, sudah seharusnya visi dan misi calon kepala daerah dipertimbangkan sejak saat pencalonan.

"Hampir semua daerah sedang mengkaji RPJPD. Dewan harus banyak berkoordinasi dengan daerah lain untuk memastikan bahwa Perda RPJPD yang akan ditetapkan tepat dan sesuai sasaran," tegas Wisnu.

Sebelum pelantikan anggota dewan yang baru, targetnya adalah Perda RPJPD dan RPJMD sudah disahkan. Hal ini bertujuan agar anggota dewan yang baru bisa langsung melanjutkan tugas lainnya.

"Kami berusaha agar selesai tepat waktu, dengan jadwal penetapan pada 5 Agustus. Sehingga anggota dewan yang baru bisa melanjutkan tugasnya dengan lancar," tutupnya.