Penindakan oleh Dinas Perdagangan Kepahiang terhadap Toko Kecantikan Pasca SP II dari BPOM Rejang Lebong
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Menindaklanjuti tembusan Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, telah melaksanakan Sidak ke sejumlah apotek dan toko kecantikan di Kabupaten Kepahiang pada Jumat, 27 Juli 2024.
Dalam pelaksanaan Sidak kali ini, salah satu sasaran utama adalah 2 toko kecantikan yang sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) II dari BPOM Rejang Lebong.
Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE menyatakan bahwa terutama untuk kedua toko kecantikan yang sebelumnya mendapatkan SP II dari BPOM Rejang Lebong, telah terpantau tidak lagi menjual produk-produk yang menjadi temuan.