Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-13 Ditunda dan Dijadwalkan Ulang
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menunda pengesahan tiga Raperda. Penundaan itu dilakukan karena dari 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, hanya 23 anggota DPRD yang hadir secara fisik.
Dari 45 anggota dewan, hanya 35 yang mencatat kehadiran, namun delapan anggota dewan pulang sebelum rapat paripurna dimulai.
"Karena jumlah anggota dewan yang hadir secara fisik tidak memenuhi quorum, maka rapat paripurna masa sidang ke-13 kita tunda," ucapnya saat memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/12/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa rapat selanjutnya akan diagendakan kembali oleh badan musyawarah dewan (Bamus).
Rencananya, rapat paripurna masa sidang ke-13 ini akan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Musyawarah Adat, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda Perpustakaan.(MSD)