Skip to main content
x
Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, melaksanakan penyelesaian masalah terkait kasus penganiayaan. Kegiatan pemecahan masalah dilaksanakan di anjungan Mufakat, Polsek Kota Manna, Jumat 26/5/2023.(Rahmayuni/Mediasinardunia.com)

Kasus Penganyayaan, Pemecahan Masalah Polsek Kota Manna Gelar

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, melaksanakan penyelesaian masalah terkait kasus penganiayaan. Kegiatan pemecahan masalah dilaksanakan di anjungan Mufakat, Polsek Kota Manna, Jumat (26/5/2023).

Adapun, kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (20/5/2023) siang, di Pasar Ampera Kelurahan Ketapang Kecamatan Kota Manna, antara pelapor Ma (20) warga Jalan Trip Kastalani Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna, dengan terlapor A (16), warga Jalan Kemas Jalaludin Kelurahan Sialang Kecamatan Pasar Manna.

Dari hasil pemecahan masalah, kedua belah pihak bebas berdamai.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto mengatakan, dengan penyelesaian masalah melalui mediasi itu, tercapai kesepakatan damai antara keduanya.