KPU Bengkulu Selatan Hitung Ulang Perolehan Suara PPP di TPS 10 Ketapang Besar
Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan akan melakukan penghitungan ulang suara Pemilu 2024 hari ini, Jumat (8/3/2024) pukul 09.00 WIB. Penghitungan ulang hanya akan dilakukan untuk TPS 10 Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, khususnya untuk perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPRD Kabupaten.
"Asprian Toni SE, anggota KPU Bengkulu Selatan, menyatakan bahwa besok (Jumat, 8 Maret 2024) kami akan melakukan penghitungan ulang sesuai perintah Bawaslu Bengkulu Selatan," ujar Asprian Toni.
Asprian Toni juga menambahkan bahwa penghitungan ulang suara akan dipimpin oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Manna dengan melibatkan semua saksi partai politik yang hadir saat rapat pleno di tingkat PPK sebelumnya.
"Penghitungan ulang hanya untuk perolehan suara partai PPP karena ada gugatan dan Bawaslu (Bengkulu Selatan) telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penghitungan ulang ini," tambah Asprian Toni.
Gugatan yang menyebabkan dilakukannya penghitungan ulang di TPS 10 Ketapang Besar didasari oleh adanya konflik antara dua calon legislatif PPP di dapil 1, yaitu Hadiar Saito sebagai caleg nomor 1, dan Ir. Nurmansyah Samid sebagai caleg nomor 4.
Pada rapat pleno tingkat kabupaten pada Jumat (1/3/2024) di Gedung Pemuda Manna, KPU Bengkulu Selatan menetapkan bahwa Ir. Nurmansyah Samid meraih 1775 suara, unggul 9 suara dari Hadiar Saito yang meraih 1766 suara.
Namun, sebelum pengesahan, saksi PPP sudah menyatakan keberatan dan menuntut penghitungan suara ulang di TPS 10 Ketapang Besar karena terdapat dua versi hasil perolehan suara. Salah satunya, menunjukkan bahwa Hadiar Saito memperoleh 8 suara dan Nurmansyah Samid 1 suara, sedangkan versi lain menunjukkan bahwa Hadiar Saito memperoleh 2 suara dan Nurmansyah Samid 7 suara.
Meskipun demikian, tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh PPK Pasar Manna dengan alasan bertentangan dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Saat rapat di tingkat KPU Bengkulu Selatan, PPK menegaskan bahwa permintaan saksi tidak dapat diakomodir karena tidak terkait dengan adanya perbedaan hasil perolehan suara.
Rls : RaselNews