Skip to main content
x
Implementasi CPPOB di Bengkulu Selatan, 04/08/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Meningkatkan Keamanan Pangan dan Daya Saing Produksi: Implementasi CPPOB di Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan sedang aktif melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan meningkatkan daya saing produksi pangan olahan dalam negeri dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Cara Produksi Olahan yang Baik (CPPOB).

Dalam upaya membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis mereka hingga ke luar daerah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan atau bahkan diwajibkan oleh pelaku usaha guna mencapai hasil produksi yang optimal.

Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Didi Ruslan, S.Kes.M.Si, menekankan pentingnya aspek-aspek seperti tempat pengolahan makanan, perizinan, dan BPOM agar produk-produk yang dihasilkan memenuhi standar dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai konsumen.

"CPPOB adalah pedoman yang memandu cara produksi pangan olahan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2021, terkait tata cara penerbitan izin penerapan CPPOB, kami mendorong seluruh produsen pangan olahan untuk memiliki izin penerapan CPPOB guna memastikan keamanan pangan dan kepercayaan produk di luar Bengkulu Selatan," ungkap Didi pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Bagi produsen yang menghasilkan pangan olahan dengan risiko tinggi, persyaratan keamanan pangan akan dibuktikan melalui Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR). Program ini dikembangkan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan risiko mandiri oleh industri pangan.

Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan menjalankan seriusnya dalam memberikan pelayanan terbaik guna memastikan produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan. Bahkan pihak dinas secara rutin melakukan pengecekan langsung ke tempat produksi pangan olahan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.

Meskipun masih ditemukan beberapa tempat produksi yang belum memenuhi standar, hal ini dilakukan untuk membuat semua pelaku usaha memahami pentingnya CPPOB.

Pelaku usaha yang tergolong sebagai Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) akan dinilai secara mandiri terkait CPPOB IRTP guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar produk pangan olahan yang dihasilkan bebas dari cemaran fisik, biologis, dan mikrobiologis, serta bahan tambahan pangan berbahaya seperti formalin, borax, dan pewarna tekstil.

"Keberadaan bahan-bahan berbahaya tersebut dapat membahayakan konsumen. Meski efeknya mungkin tidak langsung terasa, namun konsumsi berkelanjutan dapat menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker. Oleh karena itu, penting bagi semua pelaku usaha untuk memahami dan mengikuti aturan CPPOB dengan kuat," tambah Didi.

Selain standar pangan olahan, cara produksi dan kebersihan juga merupakan faktor penting yang harus diperhatikan. Penjagaan kebersihan seperti penggunaan masker dan penutup kepala penting untuk mencegah kontaminasi bahan makanan dengan kotoran atau rambut.

"Dengan mengikuti CPPOB, kita juga melindungi hak konsumen untuk mendapatkan pangan yang aman. Kami berharap pangan olahan yang diproduksi dapat dikonsumsi dengan aman dan produk-produk kita dapat bersaing di pasar modern jika semua syarat telah terpenuhi oleh pelaku usaha," tutup Didi.