Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan Resmikan Lubuk Larangan di Desa Sebilo: Destinasi Wisata Baru Dan Upaya Pelestarian Ekosistem Sungai
Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan meluncurkan dua Lubuk Larangan di Desa Sebilo, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan pada Rabu (7/8/2024).
Kedua area sungai tersebut ditetapkan sebagai daerah yang dilarang untuk menangkap ikan dan merusak ekosistem sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan Perairan Umum.
Bupati Bengkulu Selatan menjelaskan bahwa lubuk larangan di Desa Sebilo menjadi Icon dan destinasi wisata baru di Bengkulu Selatan. Ada dua lubuk di wilayah Desa Sebilo Kecamatan Pino yang diakui sebagai “Lubuk Larangan”. Lubuk tersebut adalah Lubuk Saung dan Lubuk Tanjung Saung.
"Sungai Air Manna ditetapkan sebagai area alami untuk berkembang-biak ikan dan ekosistem air lainnya," ujar Bupati.
Setelah diresmikan, daerah tersebut dijadikan sebagai area terlarang untuk menangkap hasilnya untuk jangka waktu tertentu dan dengan cara apapun yang dapat merusak ekosistemnya.
"Masyarakat dihimbau untuk tidak mencoba untuk menangkap ikan di lubuk larangan ini. Jika ada pelanggaran, sanksi akan diberikan," kata Bupati.
Penetapan lubuk larangan ini sebagai bentuk nyata dari upaya Pemerintah Daerah dan masyarakat Desa Sebilo dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan alam. Hal ini juga merupakan warisan lokal yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang agar mereka juga dapat menikmati kekayaan alam yang ada.