Skip to main content
x
Sampaikan Imbauan Karhutlah, Polsek Pino Sambangi Warga Desa Merambung

Sampaikan Imbauan Karhutlah, Polsek Pino Sambangi Warga Desa Merambung

Bengkulu Selatan - Mediasinardunia.com - Bhabinkamtibmas Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Bripka Dolly Prize, S.H., menyambangi dan memberikan imbauan agar mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan serta Ladang (Karhutla) di Desa Merambung Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (30/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas yaitu Menjelaskan kepada warga agar tidak membakar hutan ataupun ladang juga lahan, apabila melihat kebakaran segera melaporkan ke kepolisian atau aparat desa setempat, tidak membuang puntung rokok atau puntung Kayu Bakar di sembarang tempat apalagi pada Ilalang Kering, ladang dan lahan ataupun tengah hutan, Tidak meninggalkan api pembakaran bekas tebasan atau sabitan rumput Ilalang  di dalam hutan dan lahan, Agar menghindari membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan terlebih dahulu dan Apabila menggunakan Kayu Bakar untuk Memasak agar dijauhkan dari barang barang yang mudah terbakar, jauhkan dari dinding rumah ataupun dapur.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kapolsek Pino Iptu Reno Wijaya, S.H., M.H., mengatakan "sanksi hukuman bagi warga yang sengaja atau tidak sengaja membakar hutan dan lahan (Karhutla).

"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan diancam pidana paling lama 10 Tahun, Pasal 56 Ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan "Setiap pelaku usaha yang membuka / mengolah lahan dengan cara membakar diancam pidana Tahun, Pasal 187 KUHP Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 12 Tahun," ujarnya. 

"Mari Kita sama sama mencegah terjadinya Karhutla, agar jangan membahayakan diri sendiri dan warga masyarakat disekitar kita," tambah Reno.