Skip to main content
x
Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Provinsi Bengkulu mengadakan Hearing dan menyampaikan dua tuntutan, yaitu menolak PP 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dan mencabut Omni Bus Law Cipta Kerja, di ruang rapat komisi pada hari Kamis (20/06/2024) siang. (Diky/mediasinardunia.com)

FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu Minta Ditolak TAPERA dan Dicabut Omnibus Law Cipta Kerja

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Provinsi Bengkulu mengadakan Hearing dan menyampaikan dua tuntutan, yaitu menolak PP 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dan mencabut Omni Bus Law Cipta Kerja, di ruang rapat komisi pada hari Kamis (20/06/2024) siang.

 

Kota bengkulu

 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengkonfirmasi adanya hearing dan tuntutan dari FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu terkait penolakan TAPERA dan Omnibus Law Cipta Kerja.

Edwar menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.

Septi Peryadi, Ketua FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu, mengekspresikan keheranannya terhadap pemerintah atas kebijakan yang merugikan pekerja dan masyarakat.

Peryadi menegaskan penolakan terhadap PP 21 dan mengancam akan mengadakan aksi jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. Aksi tersebut akan dilakukan baik secara nasional maupun di daerah. (Adv/MSD)