Bupati Kaur Terima Sertifikat Hak Guna Aset dari Menko AHY, Dukungan untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah
Kaur, Mediasinardunia.com - Bupati Kaur, Gusril Pausi, menerima langsung Sertifikat Hak Guna Aset Pemerintah Daerah dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu, pada Selasa (16/09/2025).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset negara, sekaligus mendorong pemanfaatan optimal aset milik daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Gusril menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pemerintah pusat, khususnya kepada Menko AHY, atas perhatian yang diberikan. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Menko Agus Harimurti Yudhoyono, yang telah hadir langsung di tengah kami untuk menindaklanjuti program pemerintah pusat dalam penyerahan Sertifikat Hak Guna Aset Pemda,” ujar Gusril.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Menko AHY menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kepastian hukum atas aset negara yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota. “Semoga kolaborasi ini terus terjalin erat demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia,” lanjutnya.
Gusril juga menambahkan bahwa dengan adanya sertifikat ini, Pemerintah Kabupaten Kaur akan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik. “Dengan adanya sertifikat hak ini, potensi sengketa atas aset pemerintah dapat diminimalkan,” ucapnya.
Sementara itu, Menko AHY menyampaikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Bengkulu, Bupati/Wali Kota, serta jajaran Forkopimda se-Provinsi Bengkulu yang telah menunjukkan sinergi kuat dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah, baik milik masyarakat maupun aset pemerintah.
“Program sertifikat elektronik dan sertifikasi tanah pemerintah ini bukan sekadar administrasi, tetapi langkah nyata memberikan kepastian hukum. Kita ingin memastikan setiap bidang tanah, baik milik masyarakat maupun milik pemerintah daerah, memiliki legalitas yang jelas. Dengan demikian, potensi konflik agraria, sengketa lahan, serta praktik mafia tanah dapat dicegah sejak awal,” tegas AHY.
Ia juga menambahkan bahwa sertifikasi aset pemerintah daerah sangat penting untuk mendukung tata kelola aset yang lebih baik. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Provinsi Bengkulu memiliki total 1,43 juta bidang tanah, dengan 70,9 persen di antaranya sudah bersertifikat. Sisanya, 15,27 persen belum terdaftar dan 13,77 persen sudah terdaftar tetapi belum bersertifikat. Upaya percepatan sertifikasi terus dilakukan agar seluruh tanah memiliki kepastian hukum di masa mendatang.
“Keberadaan sertifikat ini diharapkan memberikan manfaat besar, tidak hanya sebagai dokumen hukum tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk perencanaan pembangunan. Pemda dapat mengelola dan memanfaatkan asetnya secara lebih optimal, misalnya untuk investasi, pembangunan fasilitas publik, atau kemitraan dengan pihak swasta yang tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” tutup AHY.