Skip to main content
x
Bupati Kepahiang Tekankan Penyelesaian LHP BPK, 07/01/2026 (Ari/Mediasinardunia.com)

Bupati Kepahiang Tekankan Penyelesaian LHP BPK, OPD Diminta Patuhi Batas Waktu 60 Hari

Kepahiang, Mediasinardunia.com – Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu di Kabupaten Kepahiang belum tuntas. Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD), dari total TGR sebesar Rp12 miliar, baru sekitar Rp5 miliar yang dikembalikan ke kas daerah.
 
Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.Ip., menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menginstruksikan agar LHP BPK tersebut segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari setelah laporan diterima. Selain pengembalian kerugian finansial, LHP tersebut juga memuat sejumlah rekomendasi administratif yang wajib diperbaiki oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
 
"Saya sudah menganjurkan agar setiap OPD segera menindaklanjuti LHP BPK, terutama terkait TGR agar segera dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bupati, Rabu (07/01/2026).
 
Terkait sanksi bagi LHP yang tidak ditindaklanjuti melebihi batas waktu 60 hari atau melampaui tahun anggaran, Bupati Zurdinata menjelaskan adanya potensi pelimpahan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini berlaku terutama jika ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, hingga saat ini langkah tersebut belum diambil oleh pihak pemerintah kabupaten.
 
"Kalau untuk diserahkan ke APH, belum dilakukan. Kami akan mengkaji kembali poin-poin mana saja yang belum ditindaklanjuti, rinciannya ada di Inspektorat. Namun, saat ini fokus kami adalah terus mendorong OPD agar segera menyelesaikan seluruh temuan BPK RI tersebut," pungkas Bupati.