Skip to main content
x
DPRD Mukomuko Bahas Raperda Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman, 11/09/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

DPRD Mukomuko Bahas Raperda Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Lima Fraksi Berikan Saran dan Pertimbangan

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diusulkan eksekutif mendapatkan pertimbangan dan beragam saran dari lima fraksi di DPRD Mukomuko. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna ke-8 dan ke-9 masa sidang ke-3 tahun 2025 yang digelar di ruang sidang DPRD Mukomuko pada Kamis, 11 September 2025. Masing-masing fraksi memberikan pandangan berbeda terhadap Raperda tersebut.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Mukomuko, Hanasrum, menyampaikan bahwa Fraksi Golkar menyarankan pemerintah daerah untuk menyusun database hunian dan kawasan permukiman yang terintegrasi dan berbasis digital. “Pentingnya penyusunan database hunian terintegrasi secara digital ini agar tujuan dan program pemerintah lebih terarah dan tertata,” ujar Hanasrum.

Lebih lanjut, Hanasrum menekankan bahwa dalam penyusunan Raperda ini, khususnya untuk perencanaan dan pengawasan tata ruang terhadap sasaran program, pemerintah daerah perlu meningkatkan koordinasi lintas sektoral, seperti bidang kepegawaian, lingkungan hidup, pertanahan, dan perizinan. “Strategi dalam penyusunan Raperda perumahan dan permukiman ini perlu meningkatkan koordinasi, sehingga produk hukum yang dilahirkan nanti tidak menimbulkan persoalan tumpang tindih kebijakan dan aturan. Raperda ini juga harus mempertimbangkan tingkat partisipasi masyarakat,” katanya.

Fraksi Gerindra DPRD Mukomuko juga menyambut baik Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketua Fraksi Gerindra, Armansyah, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki beberapa catatan untuk Raperda tersebut, seperti perlunya regulasi dan payung hukum yang kuat. “Dengan adanya regulasi dan payung hukum yang kuat, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dapat lebih aspiratif dan akomodatif sesuai dengan tata ruang yang ada,” ungkap Armansyah.

Armansyah meyakini bahwa dengan adanya Perda ini, perumahan dan pemukiman di Kabupaten Mukomuko akan lebih tertata, baik yang dibangun oleh pihak swasta maupun pemerintah. Dia juga menekankan pentingnya pemerintahan dalam membantu masyarakat mendapatkan rumah yang layak.

Terkait daerah rawan banjir, Armansyah berharap masyarakat tidak membangun hunian di tepi sungai. “Pemerintah melalui Dinas terkait diharapkan dapat membenahi kawasan yang rawan banjir,” jelasnya. Saat ditanya tentang larangan pembangunan pemukiman di daerah langganan banjir, Armansyah mengatakan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Raperda.

Fraksi Hanura pada kesempatan ini meminta penjelasan lebih lanjut mengenai data dan peta kebutuhan hunian serta langkah konkret yang diambil untuk mengatasi backlog perumahan di Kabupaten Mukomuko. Mereka pada prinsipnya mendukung Raperda ini sebagai produk hukum daerah.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menyatakan dukungan terhadap Raperda Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab konstitusional. Fraksi Perindo Perjuangan memberikan apresiasi terhadap inisiatif penyusunan Raperda ini dan mendukung penuh Raperda ini untuk ditingkatkan menjadi Perda.

Asisten III Setdakab Mukomuko, Bustari Meler, menyampaikan terima kasih atas catatan dan saran dari fraksi-fraksi di DPRD. “Kami dari Pemerintah Daerah sangat menghargai saran yang disampaikan, dan untuk mewujudkannya kami membutuhkan dukungan dan masukan dari DPRD,” ujarnya.