DPRD Provinsi Bengkulu Ungkap Sejumlah Pelanggaran dalam Sidak Dapur MBG
Bengkulu, Mediasinardunia.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beralamat di Jalan Mangga Raya Nomor 06, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan tersebut, tim dewan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang mencakup aspek administrasi ketenagakerjaan, sertifikasi halal bahan baku, hingga standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa terdapat berbagai persoalan mendesak yang harus segera dibenahi oleh pihak pengelola yayasan maupun instansi terkait.
“Pertama dari sisi administrasi kepesertaan jaminan sosial para relawan. Dari total 44 relawan yang terdata, tercatat 43 di antaranya masih memiliki permasalahan pada status kepesertaan BPJS,” ujar Usin saat memimpin sidak pada Selasa (19/5/2026).
Ia merinci, sebanyak 25 relawan masih tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), 15 orang status kepesertaannya masih ditanggung oleh pihak lain, dan tiga orang lainnya masih terdaftar pada BPJS perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Menurutnya, kondisi ini tidak dapat dibiarkan mengingat seluruh tenaga kerja yang bertugas di bawah naungan yayasan MBG seharusnya menjadi tanggung jawab penuh yayasan, termasuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah rapat pembahasan hasil temuan ini, kami akan merekomendasikan agar yayasan segera mengalihkan kepesertaan BPJS seluruh relawan, sehingga pembayarannya dilakukan oleh badan penyelenggara melalui yayasan,” tegasnya.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Komisi IV juga menyoroti pola pengadaan bahan pangan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pelaku usaha kecil dan pedagang lokal. Berdasarkan data yang diperiksa, terdapat 13 pemasok yang menjalin kerja sama dengan SPPG tersebut. Pihak DPRD meminta rincian lengkap data para pemasok guna mengantisipasi potensi monopoli pasokan bahan pangan oleh pihak tertentu.
Menurut Usin, program MBG seyogianya mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat di sekitar lokasi, khususnya bagi pedagang kecil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Jika tujuannya menghidupkan ekonomi rakyat, maka pembelian bahan baku sebaiknya dilakukan dari pedagang sekitar dan pasar tradisional, tidak hanya bergantung pada pemasok berskala besar,” ucapnya.
Dalam pengecekan tersebut, tim juga menemukan sejumlah bahan makanan yang diduga telah kedaluwarsa, serta beberapa produk yang belum memiliki sertifikasi halal terbaru. Temuan ini turut disaksikan langsung oleh perwakilan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Usin menjelaskan, masih ada produk yang menggunakan label sertifikasi halal model lama, dan setelah ditelusuri, ternyata belum diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. “Jika sertifikasi kehalalan bahan makanannya diragukan, maka kualitas dan kehalalan hasil olahannya pun ikut dipertanyakan,” ungkapnya.
Komisi IV meminta pengelola untuk segera mempercepat proses penerbitan sertifikasi halal secara menyeluruh, agar seluruh bahan pangan yang digunakan benar-benar memenuhi standar keamanan dan kehalalan yang dipersyaratkan.
Aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian serius. Tim sidak mendapati detektor kebocoran gas yang sebelumnya telah dipasang ternyata dalam kondisi rusak dan belum diperbaiki. Selain itu, instalasi gas di lokasi diketahui belum memiliki sertifikat kelayakan operasi.
“Mengingat aktivitas produksi menggunakan bahan bakar gas, maka sertifikasi K3 wajib dimiliki. Hal yang sama juga berlaku untuk sertifikasi kelayakan instalasi listrik,” jelas Usin.
Hingga pemeriksaan selesai, dokumen maupun sertifikasi tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada tim sidak. Kondisi ruang produksi pun dinilai belum tertata rapi, di mana sejumlah alat masak dan perlengkapan masih terlihat berserakan di area kerja.
Ketersediaan fasilitas kesehatan juga menjadi sorotan, karena belum tersedia ruang medis maupun perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di area dapur. Padahal, aktivitas memasak dalam skala besar memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
“Kami merekomendasikan agar setidaknya ada satu tenaga atau relawan tetap yang telah mengikuti pelatihan penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja,” katanya.
Sementara itu, meski pengelola telah mendaftarkan pekerja pada program asuransi kecelakaan kerja dan kematian, DPRD menilai perlindungan perlu diperluas hingga mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT). “Walaupun belum diwajibkan dalam petunjuk teknis, namun undang-undang ketenagakerjaan mengatur soal perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Oleh karena itu, kami harapkan JHT juga dimasukkan dalam perlindungan,” tambahnya.
Permasalahan lain yang terungkap berkaitan dengan sistem pengelolaan limbah. Untuk limbah organik, pengelola diketahui telah bekerja sama dengan pihak peternak. Namun, penanganan limbah anorganik seperti plastik dan sampah tidak terurai lainnya dinilai belum dikelola sesuai standar yang berlaku.
Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Bengkulu juga memberikan catatan khusus terkait instalasi pengolahan limbah yang dianggap belum memenuhi ketentuan teknis.
Selain itu, Komisi IV menemukan dugaan pelanggaran batas garis sempadan bangunan dan pagar. Bahkan, terdapat tiang listrik yang posisinya masuk ke dalam area konstruksi bangunan dapur.
“Pengelolaan limbah dan batas bangunan ternyata melewati garis sempadan yang ditetapkan. Hal ini tentu harus segera ditindaklanjuti dan diperbaiki,” tegas Usin.
DPRD juga menegaskan bahwa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) belum tersedia di lokasi. Berdasarkan hal tersebut, DLHK Kota Bengkulu direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait legalitas dan kelengkapan izin lingkungan usaha dapur tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu masih melanjutkan agenda sidak ke sejumlah lokasi SPPG lainnya di wilayah Kota Bengkulu. Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan, memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.