Skip to main content
x
Kabupaten Kepahiang Hanya Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK atas LKPD 2024, 23/05/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Kabupaten Kepahiang Hanya Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK atas LKPD 2024

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang tahun 2024 hanya memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). LHP BPK dengan Opini WDP ini secara resmi diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Jumat, 23 Mei 2025, sore.

LHP BPK ini diterima langsung oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip., dan Ketua DPRD Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc., didampingi oleh Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, serta Wakil Ketua I, Bambang Asnadi, dan Wakil Ketua II, Ansori, beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Zurdi Nata menyatakan bahwa Pemkab Kepahiang bersama DPRD Kepahiang berkomitmen penuh untuk memperbaiki dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Meskipun hanya menerima Opini WDP, bupati menegaskan bahwa hal ini tidak menyurutkan semangat Pemkab untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

"Apapun catatan-catatan dari BPK akan segera kami tindaklanjuti secara terbuka dan bertanggung jawab. Kami bersama DPRD memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan yang baik. Opini WDP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu ini justru menjadi motivasi bagi kami. Ini akan menjadi semangat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih efektif dan efisien," ujar Nata.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan dengan fokus pada kesesuaian pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengendalian internal, serta kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan. 

"Pemeriksaan keuangan daerah menjadi konsen utama BPK, yang meliputi kesesuaian, kepatuhan, pengendalian internal, dan kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan pemerintah daerah Kepahiang," ujar Arif Agus.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Arif menambahkan bahwa ditemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2024, yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Karena temuan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti, BPK hanya bisa memberikan Opini WDP atas LKPD Tahun 2024 Kabupaten Kepahiang.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima. Ini merupakan batas waktu bagi pejabat untuk menunjukkan bahwa tindak lanjut telah dilakukan," sambungnya.

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Kepahiang, Dendi, Sos, MM, membenarkan adanya temuan di DPRD Kepahiang yang jumlahnya mencapai miliaran tersebut. Namun, Dendi menjelaskan bahwa semua itu terjadi di bawah kuasa pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD yang sebelumnya.

"Iya benar. Tapi semua temuan itu terjadi sebelum saya menjabat, di periode sebelumnya," singkat Dendi.