Skip to main content
x
Larangan Distribusi BBM Subsidi untuk Kendaraan Mati Pajak di SPBU, 10/01/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Larangan Distribusi BBM Subsidi untuk Kendaraan Mati Pajak di SPBU

Manna, Mediasinardunia.com - Kabar terbaru menyebutkan bahwa kendaraan yang mati pajak tidak akan dapat lagi memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU. Hal ini dikarenakan adanya larangan distribusi BBM subsidi untuk kendaraan yang tidak membayarkan pajak.

Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Emron Ula, SH, mengonfirmasi adanya wacana tersebut dari UPTD PPD Samsat Bengkulu Selatan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan PT Pertamina untuk menerapkan pembatasan distribusi BBM subsidi untuk kendaraan mati pajak dan pelat kendaraan.

Emron menjelaskan bahwa jika kerjasama tersebut terlaksana, kemungkinan besar pemilik kendaraan mati pajak hanya bisa menggunakan BBM non-subsidi dengan kadar RON di atas 92 persen. Meskipun wacana ini sudah ada, pihaknya belum menerima arahan resmi terkait pelaksanaannya.

Tujuan dari pembatasan distribusi BBM subsidi untuk kendaraan mati pajak adalah agar masyarakat dapat membayar pajak secara tepat waktu, mengingat besarnya tunggakan pajak setiap tahunnya. Di Bengkulu Selatan sendiri, tunggakan pajak mencapai Rp 1 miliar lebih, yang menjadi perhatian khusus untuk ditanggulangi.

Emron berharap kerjasama ini dapat berlangsung jangka panjang dan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah setempat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait dengan kemungkinan adanya pemutihan pajak di tahun 2025, pihaknya belum menerima arahan resmi dari Pemprov Bengkulu.