Skip to main content
x
Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah oleh Pengusaha untuk Melindungi Buruh (Ari/Mediasinardunia.com)

Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah oleh Pengusaha untuk Melindungi Buruh

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menker) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur larangan penahanan ijazah oleh pengusaha atau perusahaan. Aturan ini tertuang dalam SE Menaker nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Irwan Alfian, S.E., M.E., menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada buruh atau pekerja yang melaporkan keluhan terkait kasus penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, atau dokumen lainnya.

"Belum ada laporan. Namun, jika ada, silakan segera laporkan ke OPD terkait, dan kami akan menindaklanjutinya. Saat ini, sudah ada SE Menaker mengenai larangan penahanan ijazah buruh atau pekerja," tegas Irwan.

Selain dokumen pribadi yang sering menjadi syarat kerja, Irwan mengingatkan buruh atau pekerja untuk tidak ragu melaporkan dugaan ketidakmanusiaan yang mereka alami. Para buruh dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, tidak hanya terkait upah yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pekerja juga berhak menerima perlindungan kerja, pemenuhan standar keselamatan, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan.

"Iya, terkait ketenagakerjaan ini memiliki regulasi yang jelas. Jadi jika mengalami permasalahan, harap dilaporkan," tutup Irwan.