MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi dan Memerintahkan PSU di Pilkada Bengkulu Selatan
Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan. Keputusan ini diambil karena Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai bupati selama dua periode.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang berlangsung pada Senin (24/02/2025). Selain mendiskualifikasi Gusnan, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Gusnan Mulyadi.
“MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan menyatakan diskualifikasi terhadap Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024,” ungkap Suhartoyo.
MK juga membatalkan keputusan KPU Bengkulu Selatan terkait Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dalam Pilkada 2024. “Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan,” tambahnya. Dalam putusannya, MK memerintahkan partai politik pengusung Gusnan Mulyadi untuk mencari pengganti tanpa mengganti pasangan calon wakil bupatinya, Ii Sumirat.
“MK memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan,” tegas Suhartoyo.
Sebelumnya, pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto mengajukan gugatan ke MK setelah kalah 818 suara dari pasangan petahana Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat di Pilkada Bengkulu Selatan. Hasil pleno KPU Bengkulu Selatan menunjukkan bahwa Gusnan-Ii meraih 37.968 suara, sedangkan Rifai-Yevri mendapatkan 37.150 suara. Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman, menyatakan bahwa penetapan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat sebagai pasangan calon tidak sah.
Agustam menegaskan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan putusan MK, khususnya pertimbangan hukum dalam putusan MK nomor 2 tahun 2023 dan nomor 129/2024. “Pasangan Gusnan-Ii Sumirat sebagai peserta Pilkada bertentangan dengan putusan MK, khususnya pertimbangan hukum putusan MK nomor 2 tahun 2023 dan pertimbangan hukum putusan MK nomor 129/2024 halaman 68,” jelas Agustam.
Dia menekankan bahwa inti dari putusan MK Nomor 129 terletak pada halaman 67-68, yang memuat perintah kepada KPU untuk mematuhi putusan MK sebelumnya dalam menghitung masa jabatan kepala daerah. “Putusan MK 129/2024 juga secara tegas mematahkan Pasal 19e PKPU Nomor 8/2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan,” pungkasnya.