Mulai Desember 2025, Akan Diberlakukan Pembatasan Pengisian BBM Bersubsidi Jenis Solar di Sumbar
Sumatra Barat, Mediasinardunia.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Helmi, mengumumkan bahwa mulai bulan Desember mendatang, pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan dibatasi sesuai amanat Surat Edaran (SE) Gubernur tahun 2022. Sosialisasi terkait penerapan kebijakan ini akan dilakukan hingga satu minggu ke depan.
Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi terkait permasalahan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumbar.
Helmi mengungkapkan, ada tiga poin utama yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, menindak tegas dan memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumbar. Kedua, menerapkan pembatasan pengisian BBM bersubsidi sesuai SE Gubernur tahun 2022 mulai 1 Desember 2025. Ketiga, sebelum kebijakan pembatasan diterapkan, akan dilakukan sosialisasi hingga satu minggu ke depan.
"Tiga poin itu adalah hasil keputusan rapat untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumbar," ungkap Helmi di Padang, Kamis (27/11/2025).
Mengingat waktu sosialisasi yang cukup singkat, selain sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah bersama pihak Pertamina, Helmi berharap masyarakat yang telah mengetahui informasi ini juga membantu mensosialisasikan di lingkungannya masing-masing.

"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, agar penerapan kebijakan ini berjalan sesuai harapan. Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi memastikan peruntukan BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan," tegasnya.
Ia menjelaskan, ada tiga poin utama yang diatur dalam SE Gubernur tahun 2022 tersebut. Pertama, pengamanan pelaksanaan pengendalian yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Kedua, pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis solar dengan skema sebagai berikut:
- Kendaraan pribadi roda 4, paling banyak 40 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4, paling banyak 60 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih, paling banyak 125 liter/hari/kendaraan.
Ketiga, pendistribusian BBM bersubsidi mengacu kepada Peraturan Presiden RI Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Helmi berharap dengan diterapkannya kebijakan ini, permasalahan kelangkaan BBM di Sumbar dapat teratasi. Berdasarkan data dari pihak Pertamina Patra Niaga, ketersediaan stok BBM dan LPG di Sumbar dalam kondisi aman sampai akhir tahun.
Rapat koordinasi terkait permasalahan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digelar di Mapolda Sumbar pada Kamis (27/11) itu dihadiri oleh Kapolda Sumbar, Wakil Ketua Komisi VI DPRD RI, Unsur Forkopimda Prov. Sumbar, Executive GM PT. Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Kepala Dinas ESDM Prov. Sumbar, Kepala Dinas Perindag Prov. Sumbar, serta Hiswana dan Pemilik SPBU.