Skip to main content
x
Pemda Kaur Siap Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 2 Juni 2025, 28/05/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemda Kaur Siap Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 2 Juni 2025

Bintuhan, Mediasinardunia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur siap melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Minggu, 1 Juni 2025, di Halaman Setda Kaur. Rapat persiapan pelaksanaan upacara telah digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.i, dan dihadiri oleh para pejabat Pemda Kaur. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa upacara Hari Lahir Pancasila akan digelar pada hari Minggu, 1 Juni 2025.

Namun, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos, M.AP, melalui Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.i, menyampaikan bahwa meskipun awalnya dijadwalkan pada 1 Juni, terdapat perubahan sesuai petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat. Upacara tersebut kini akan dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025.

"Peringatan upacara Hari Lahir Pancasila tidak dibatalkan karena jatuh pada hari libur Minggu, 1 Juni 2025, tetapi diundur sesuai dengan petunjuk teknis Pemerintah Pusat RI, yaitu pada Senin, 2 Juni 2025," jelas Wakil Bupati.

Abdul Hamid menegaskan bahwa seluruh ASN, pejabat, dan honorer di Pemda Kaur wajib mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. Ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap perjuangan para pendiri bangsa.

Momen ini merupakan refleksi agar tidak melupakan sejarah dan tetap setia kepada Pancasila sebagai panduan dalam berbangsa dan bernegara.

"Melalui Pancasila, kita meneguhkan persatuan di tengah keberagaman suku, budaya, dan agama sebagai panduan dalam bernegara. Pancasila harus meresap dalam setiap aspek kehidupan,” tegas Wakil Bupati.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi ASN, pejabat, dan honorer untuk tidak hadir pada upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang akan dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025. Kehadiran mereka akan diabsen, dan bagi yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi tegas.