Skip to main content
x
Polemik tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS) di Desa Arah Tiga, Kabupaten Mukomuko, semakin menjadi sorotan.(Alf/mediasinardunia.com)

Tanah Wakaf untuk PKPS Tahun 2025 Diduga Beralih Penguasaan, Padahal Kepala Desa Mariyus Turut Tanda Tangan

MUKOMUKO, Mediasinardunia.com — Polemik tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS) di Desa Arah Tiga, Kabupaten Mukomuko, semakin menjadi sorotan.
Tanah tersebut diketahui diwakafkan oleh Ibu Mardianti pada tahun 2025 kepada PKPS untuk kepentingan organisasi dan pembangunan musholla. Dalam proses wakaf tersebut, Mariyus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Arah Tiga disebut mengetahui dan turut membubuhkan tanda tangan pada dokumen wakaf.
Namun, persoalan muncul setelah tanah yang telah diwakafkan tersebut diduga kemudian diambil alih penguasaannya tanpa sepengetahuan pihak PKPS.
Padahal, apabila benar dokumen wakaf tersebut mencantumkan PKPS sebagai pihak yang menerima wakaf dan telah diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa Arah Tiga, maka perubahan penguasaan maupun pengelolaan tanah tersebut menjadi hal yang patut dipertanyakan.
PKPS Pertanyakan Penguasaan Tanah Wakaf
PKPS mempertanyakan dasar penguasaan tanah tersebut oleh pihak Pemerintah Desa Arah Tiga.
Terlebih lagi, di atas tanah tersebut telah dibangun musholla yang pembangunannya disebut dilakukan oleh PKPS. Artinya, terdapat rangkaian fakta yang perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari proses wakaf, penerima wakaf, pembangunan musholla, hingga bagaimana tanah dan bangunan tersebut kemudian berada dalam penguasaan pihak lain.
Pengurus PKPS meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut dibuka dan diperiksa secara transparan sehingga tidak terjadi perbedaan klaim mengenai status aset.
Tanda Tangan Kepala Desa Jadi Pertanyaan
Keterlibatan Mariyus dalam dokumen wakaf tahun 2025 menjadi salah satu poin penting yang perlu diklarifikasi.
Jika benar Mariyus mengetahui proses wakaf tersebut dan turut menandatangani dokumen sebagai Kepala Desa Arah Tiga, masyarakat tentu berhak mengetahui apa dasar kemudian tanah yang diperuntukkan kepada PKPS tersebut diduga berada dalam penguasaan Pemerintah Desa.
Apakah terdapat dokumen lain setelah proses wakaf tahun 2025? Apakah ada keputusan atau kesepakatan baru antara PKPS dan Pemerintah Desa? Dan atas dasar apa pengelolaan tanah serta musholla tersebut berubah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara organisasi masyarakat dan pemerintah desa.
PKPS Minta Status Wakaf Diperjelas
PKPS berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan fakta hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Apabila terdapat dokumen wakaf tahun 2025 yang secara jelas menunjukkan peruntukan tanah kepada PKPS, maka dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan status tanah dan penggunaannya.
Sebaliknya, pihak Pemerintah Desa Arah Tiga juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila memiliki dasar hukum atau dokumen yang menjadi landasan pengelolaan tanah tersebut.
Persoalan ini kini menunggu penjelasan Kepala Desa Arah Tiga Mariyus: jika sejak awal mengetahui dan menandatangani proses wakaf tersebut, apa dasar penguasaan tanah yang kemudian diduga beralih tanpa sepengetahuan PKPS?
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Arah Tiga, Mariyus, maupun pihak PKPS untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.