Polemik Tanah Wakaf PKPS di Arah Tiga, Kades Mariyus Janji Panggil Kedua Belah Pihak untuk Musyawarah
MUKOMUKO, Mediasinardunia.com — Polemik dugaan pengambilalihan tanah wakaf milik Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS) di Desa Arah Tiga, Kabupaten Mukomuko, mendapat tanggapan dari Kepala Desa Tiga Arah, Mariyus.
Mariyus menyatakan akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam musyawarah guna mencari penyelesaian.
Persoalan ini disebutkan setelah tanah yang diwakafkan oleh Ibu Mardianti kepada PKPS pada tahun 2025, yang termasuk ikut diketahui dan menandatangani Mariyus selaku kepala desa, diduga kemudian beralih penguasaan tanpa sepengetahuan organisasi PKPS.
Tanah tersebut diketahui diperuntukkan bagi PKPS dan di atasnya telah dibangun musholla oleh PKPS tersebut.
Kades Janji Fasilitasi Musyawarah
Mengatasi permasalahan tersebut, Mariyus selaku Kepala Desa Arah Tiga menyampaikan akan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah guna mencari jalan keluar.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi bagi PKPS maupun Pemerintah Desa Arah Tiga, sekaligus memperjelas kronologi dan status tanah wakaf serta bangunan musholla yang menjadi pokok persoalan.
Musyawarah diharapkan tidak sekadar menjadi pertemuan formal, namun mampu menghasilkan penyelesaian yang jelas, transparan, dan dapat diterima pihak-pihak yang berkepentingan.
Status Tanah Wakaf dan Musholla Perlu Diperjelas
Di sisi lain, PKPS berkepentingan mendapatkan kejelasan mengenai status tanah yang diwakafkan Ibu Mardianti pada tahun 2025 serta bangunan musholla yang dibangun oleh organisasi tersebut.
Dokumen wakaf, termasuk tanda tangan kepala desa, menjadi bagian penting yang perlu diperiksa dalam musyawarah nanti.
Penyelesaian juga perlu memperhatikan peruntukan wakaf dan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
Masyarakat berharap musyawarah yang menjanjikan Kepala Desa Mariyus dapat segera terlaksana dan menghasilkan kejelasan mengenai status serta pengelolaan tanah wakaf tersebut.
Kini perhatian tertuju pada realisasi janji musyawarah tersebut dan hasil penyelesaian antara PKPS dengan Pemerintah Desa Arah Tiga.(Alf)